Logo Header Antaranews Sumsel

Kejari Karimun tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah KONI

Jumat, 12 Januari 2024 16:28 WIB
Image Print
Kejari Kabupaten Karimun, Kepri, menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022, Jumat (12/1/2024). ANTARA/HO-Kejari Karimun
Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka, yakni berinisial R selaku bendahara KONI, dan M selaku petugas administrasi atau pembantu bendahara.

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka PRINT- 45 /L.10.12/Fd.1/01/2024 dan PRINT- 46 /L.10.12/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Gusti Juanda Putra, Jumat (12/1).

Gustian menyebut kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran hibah KONI sebesar Rp430 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026