Pemerintah genjot percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Dia menyampaikan setidaknya terdapat empat hal yang perlu menjadi perhatian dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan nasional, yaitu pertama, konvergensi program, dimana kelompok sasaran–keluarga miskin dan rentan-menerima manfaat bantuan dari seluruh program yang ada.
Kedua, kualitas implementasi program khususnya terkait pencairan anggaran yang tepat waktu untuk program kemiskinan.
Ketiga, perbaikan pensasaran program, khususnya dengan terus menekan angka exclusion error-kelompok miskin yang tidak menerima program.
Keempat, meningkatkan akses kelompok miskin pada layanan/infrastruktur dasar seperti sanitasi dan air bersih.
Sedangkan upaya penurunan jumlah penduduk miskin termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem, kata Suprayoga, selama ini sudah dan akan terus dilanjutkan melalui tiga strategi.
Strategi pertama yakni pengurangan beban pengeluaran melalui program bantuan dan perlindungan sosial; kedua, peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin; ketiga pengurangan kantong-kantong kemiskinan melalui program peningkatan sarana dan prasarana permukiman khususnya di tingkat desa dan kawasan perdesaan.
Menurutnya, dukungan pemerintah dalam melaksanakan ketiga strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) juga terus meningkat, yang diantaranya ditunjukkan dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp493,5 triliun di tahun 2024.
Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan APBN tahun 2024 untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga pagu anggaran program pemberdayaan ekonomi pada tahun 2024 senilai Rp76,3 triliun.
“Dengan demikian, maka penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi salah satu strategi kebijakan fiskal jangka pendek pemerintah,” jelasnya.
Adapun dalam rangka pencapaian sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem dan sekaligus penurunan angka kemiskinan yang lebih signifikan di tahun 2024, selain peningkatan dukungan APBN, dibutuhkan juga peningkatan komitmen dan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa yang lebih optimal.
“Melalui pengalokasian APBD dan APBDesa yang lebih afirmatif dalam pelaksanaan intervensi strategi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan di daerah hingga tingkat desa,” tuturnya.
Dia meyakini melalui ketiga strategi itu, maka program-program penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta mitra non-pemerintah seperti swasta, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan lainnya bisa lebih intensif dikolaborasikan.
Kedua, kualitas implementasi program khususnya terkait pencairan anggaran yang tepat waktu untuk program kemiskinan.
Ketiga, perbaikan pensasaran program, khususnya dengan terus menekan angka exclusion error-kelompok miskin yang tidak menerima program.
Keempat, meningkatkan akses kelompok miskin pada layanan/infrastruktur dasar seperti sanitasi dan air bersih.
Sedangkan upaya penurunan jumlah penduduk miskin termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem, kata Suprayoga, selama ini sudah dan akan terus dilanjutkan melalui tiga strategi.
Strategi pertama yakni pengurangan beban pengeluaran melalui program bantuan dan perlindungan sosial; kedua, peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin; ketiga pengurangan kantong-kantong kemiskinan melalui program peningkatan sarana dan prasarana permukiman khususnya di tingkat desa dan kawasan perdesaan.
Menurutnya, dukungan pemerintah dalam melaksanakan ketiga strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) juga terus meningkat, yang diantaranya ditunjukkan dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp493,5 triliun di tahun 2024.
Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan APBN tahun 2024 untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga pagu anggaran program pemberdayaan ekonomi pada tahun 2024 senilai Rp76,3 triliun.
“Dengan demikian, maka penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi salah satu strategi kebijakan fiskal jangka pendek pemerintah,” jelasnya.
Adapun dalam rangka pencapaian sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem dan sekaligus penurunan angka kemiskinan yang lebih signifikan di tahun 2024, selain peningkatan dukungan APBN, dibutuhkan juga peningkatan komitmen dan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa yang lebih optimal.
“Melalui pengalokasian APBD dan APBDesa yang lebih afirmatif dalam pelaksanaan intervensi strategi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan di daerah hingga tingkat desa,” tuturnya.
Dia meyakini melalui ketiga strategi itu, maka program-program penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta mitra non-pemerintah seperti swasta, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan lainnya bisa lebih intensif dikolaborasikan.