Anies janjikan "Hotline Paris" beri warga bantuan hukum gratis
Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berencana untuk membuat program bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang ia sebut "Hotline Paris".
Ia ingin menciptakan layanan gratis itu karena, menurut dia, masyarakat seringkali tidak tahu ke mana harus melapor, jika berurusan dengan hukum.
"Jadi ini adalah online, pelayanan gratis. Istilah yang kami gunakan adalah Hotline Paris, itu namanya kira-kira," kata Anies saat menjawab pertanyaan dari panelis saat debat pertama Pilpres 2024 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa.
Adapun Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dalam debat, terkait upaya untuk menangani masalah kasus persekusi dan kekerasan yang kerap menimpa kelompok masyarakat tertentu.
Anies mengatakan bakal tetap berupaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum. Namun, kata Anies, pasti selalu ada peristiwa pelanggaran, persekusi, hingga kekerasan terhadap masyarakat.
Dia mengatakan nantinya masyarakat bisa meminta pertolongan kepada negara dan didampingi oleh pengacara yang berasal dari negara ketika memerlukan bantuan hukum.
Ia ingin menciptakan layanan gratis itu karena, menurut dia, masyarakat seringkali tidak tahu ke mana harus melapor, jika berurusan dengan hukum.
"Jadi ini adalah online, pelayanan gratis. Istilah yang kami gunakan adalah Hotline Paris, itu namanya kira-kira," kata Anies saat menjawab pertanyaan dari panelis saat debat pertama Pilpres 2024 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa.
Adapun Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dalam debat, terkait upaya untuk menangani masalah kasus persekusi dan kekerasan yang kerap menimpa kelompok masyarakat tertentu.
Anies mengatakan bakal tetap berupaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum. Namun, kata Anies, pasti selalu ada peristiwa pelanggaran, persekusi, hingga kekerasan terhadap masyarakat.
Dia mengatakan nantinya masyarakat bisa meminta pertolongan kepada negara dan didampingi oleh pengacara yang berasal dari negara ketika memerlukan bantuan hukum.