Jakarta (ANTARA) - Seorang warga negara asing asal China berinisial TN (43) yang membuka usaha salon kecantikan di Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain dalam bentuk dokumen digital saat didatangi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Kanim Jakut).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta Sandi Andaryadi saat konferensi pers di Kelapa Gading, Senin, mengatakan petugas yang menerima dokumen digital tersebut kemudian langsung mengecek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
"Ditemukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahwa Nomor Induk Kependudukan yang ada di handphone dia adalah milik orang lain, bukan nama dia," kata Sandi.
TN pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kemudian setelah menjalani hukuman sekitar enam tahun di Lapas Perempuan Kelas 2A Tangerang, sejak 11 Juni 2014 hingga 2 Maret 2021, TN pun menjalani proses pembebasan bersyarat lewat bimbingan klien di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dari Maret sampai Agustus 2022.
Setelah itu, TN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan juga penangkalan seumur hidup karena merupakan eks-narapidana kasus narkotika.
Pada 30 Agustus 2022, TN dideportasi kembali ke negaranya dan dilakukan penangkalan.
Terlebih, menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu, pihaknya mendeteksi motif yang bisa mendorong TN bersusah-payah masuk lagi ke Indonesia melintasi jalur yang tidak resmi.