Seorang WNA nekad pakai KTP orang lain saat didatangi petugas imigrasi

id Imigrasi Jakut, Kanim Jakut, Jakarta Utara

Seorang WNA nekad pakai KTP orang lain saat didatangi petugas imigrasi

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta Sandi Andaryadi (tengah) bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kedua kiri) saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023). ANTARA/Abdu Faisal


Dia mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa TN memiliki jalinan asmara dengan seorang warga negara Indonesia.

"Jadi, motif yang bersangkutan memaksa kembali ke Indonesia, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami adalah untuk bertemu dengan suami (siri)-nya. Dan juga kami menemukan yang bersangkutan memiliki anak angkat yang masih berusia sekitar satu tahun. Jadi, motifnya untuk bertemu keluarga," kata Bong Bong.

Jalur Tikus
Petugas Kanim Jakut menyita sejumlah barang bukti dari tangan TN yang menunjukkan identitasnya sebagai warga negara China yang berpura-pura sebagai WNI di antaranya dokumen perjalanan berupa paspor asal China.

Selanjutnya, dokumen kependudukan berupa KTP berbentuk PDF yang sudah disunting secara digital, lalu hasil penelusuran NIK lewat SIAK Dukcapil Kemendagri, serta hasil pengecekan pada daftar tangkal di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang statusnya masih aktif, serta data perlintasan yang bersangkutan.

"Yang menariknya di sini (data perlintasan), dia masuk melalui jalur tikus. Karena kami juga mengirimkan petugas ke Perbatasan Entikong untuk bertemu dengan Pejabat Imigrasi Malaysia untuk memastikan apakah terdapat nama TN ke luar dari Malaysia pada data perlintasan Malaysia, ternyata tidak ada," kata Bong Bong.



Namun, nama TN justru tercatat pada data pelintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia pada 5 Maret 2023.

Bong Bong memastikan tindak pidana keimigrasian berupa perlintasan secara ilegal yang dilakukan pemilik usaha salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Imigrasi.

TN disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang WN China tunjukkan KTP orang lain saat didatangi Imigrasi