Titik kampanye ini telah disampaikan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Setiap parpol, tim pemenang calon presiden dan wakil presiden serta DPD sudah dapat melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah disepakati dan ditetapkan tersebut.
Untuk tahap awal ini, kata dia, masa kampanye masih berupa pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan kampanye di media sosial maupun di media massa.
"Ada beberapa larangan dalam masa kampanye antara lain pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah ataupun kampus," tegasnya.Termasuk pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di beberapa tempat fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan.