BPJS Kesehatan Palembang skrining kesehatan petugas Pemilu 2024

id BPJS Kesehatan Palembang, skrining, evaluasi, riwayat kesehatan, skrining petugas pemilu, Pemilu 2024, pilkada

BPJS Kesehatan Palembang skrining kesehatan  petugas Pemilu 2024

Pendaftaran pelayanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)


Dalam SEB tersebut Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali Kota memastikan agar KPU dan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Begitu pula dangan KPU dan Bawaslu akan memastikan seluruh subordinat di bawahnya untuk melakukan skrining riwayat kesehatan, katanya.

Sesuai penjelasan Direktur Utama BPJ Kesehatan Ali Ghufron Mukti, skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Skrining riwayat kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar tidak menjadi sakit.

Melalui skrining itu, diharapkan dapat melakukan pemantauan risiko kesehatan petugas pemilu
apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit.

Selain itu, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar.

Jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum dengan maksimal.

Namun bagi petugas yang memiliki hasil skrining berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ujarnya.

Hasil skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri atau sebagai pekerja penerima upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.

Ia mengatakan bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Hendra.