Bareskrim: Tempat sidang Panji Gumilang belum diputuskan

id panji gumilang, ponpes al zaytun, penistaan agama, mabes polri, dittipidum bareskrim polri, kejarin indramayu, pn indram,berita sumsel, berita palemba

Bareskrim: Tempat sidang Panji Gumilang belum diputuskan

Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgor menggunakan kabel ties saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Hasil analisis intelijen disampaikan persidangan disampaikan dilaksanakan di Indramayu, namun wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah sidang itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu,” katanya.

Dari analisa intelijen, kata Djuhandhani, pertimbangan lokasi persidangan melihat situasi wilayah menjelang tahapan Pemilu.

“Mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu,” kata Djudhandhani.

Proses pelimpahan Panji Gumilang ke Indramayu mendapat pengawalan ketat personel Polri bersenjata laras panjang. Menurut Djuhandhani, penjagaan ketat dilakukan sesuai standar prosedur pengamanan (SOP).

“Kami tetap menjaga keamanan pada yang bersangkutan. Yang bersangkutan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka dan sebagainya. Cenderung pada menjaga yang bersangkutan dan itu merupakan SOP, pengawalan kepada semua tersangka yang akan kami bawa,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani juga menegaskan terkait proses hukum Panji Gimilang bukan merupakan delik aduan dan perkara yang bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) sehingga meski laporan polisi sudah dicabut, penyidikan tetap berjalan, hingga proses pembuktian di persidangan.

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang dan dinyatakan dalam kondisi sehat melaksanakan perjalanan darat menuju Indramayu.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).