Kejagung periksa saksi dari Kemendag dan Kementan terkait kasus gula

id korupsi importasi gula, kementerian perdagangan, kejaksaan agung,jampidsus kejaksaan agung, kapuspenkum ketut sumedana,berita sumsel, berita palembang

Kejagung periksa saksi dari Kemendag dan Kementan terkait kasus gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 sampai dengan 2023 di Kementerian Perdagangan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebut ada tiga saksi yang diperiksa oleh Penyidik Jampidsus, yakni saksi dari Kementerian Perdagangan, saksi dari Kementerian Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan.

Ketiga saksi tersebut, yakni HS selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan dan REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” kata Ketut.

Adapun saksi HR merujuk pada keterangan Hasauddin Rumra, saksi AS merujuk pada keterangan Arif Sulistiyo, dan REZT merujuk pada keterangan Ronald Evan Zigler Tambunan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sejak Selasa (3/10) Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Senin (9/10), dua saksi diperiksa yakni pejabat dari Kementerian Perdagangan, yakni Kepala Biro Hukum Kemendag berinisial SH dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Peting Kemendag berinisial NMKD.