Sehingga dengan hari ini, total lima orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik.
Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10).
Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.
Berita Terkait
Pemerintah larang WNA 11 negara masuk cegah importasi Omicron
Minggu, 28 November 2021 21:12 Wib
Indonesia larang kunjungan dari delapan negara cegah importasi Omicorn
Minggu, 28 November 2021 16:56 Wib
Pejabat Ditjen Bea Cukai diperiksa terkait korupsi importasi tekstil
Kamis, 6 Agustus 2020 22:23 Wib
Pengamat: Kedua Capres tak punya strategi atasi impor pangan
Senin, 18 Februari 2019 8:41 Wib
KNTI: kebijakan importasi ikan kejanggalan sistematis
Kamis, 9 Juni 2016 15:51 Wib
PT Garam berupaya tekan laju importasi garam
Senin, 9 Mei 2016 19:13 Wib