Polisi ungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg
Didik mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, praktik penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 10 hari dengan harga penjualan gas elpiji oplosan dari tabung gas elpiji tiga kg ke tabung elpiji 12 kg seharga Rp213 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung.
"Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juga dalam waktu 10 hari," katanya.
Dari lokasi penggerebekan polisi menemukan sebanyak 1.208 tabung elpiji terdiri dari 901 tabung gas tiga kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung berisi dan 201 tabung kosong.
Polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso plat F-9541-WA dan lima unit kendaraan Suzuki Carry, tiga buah selang dan regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpiji, satu buah gancu.
"Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya, diantaranya yakni ST sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, dan AN sebagai pemodal kegiatan,"katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juga dalam waktu 10 hari," katanya.
Dari lokasi penggerebekan polisi menemukan sebanyak 1.208 tabung elpiji terdiri dari 901 tabung gas tiga kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung berisi dan 201 tabung kosong.
Polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso plat F-9541-WA dan lima unit kendaraan Suzuki Carry, tiga buah selang dan regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpiji, satu buah gancu.
"Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya, diantaranya yakni ST sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, dan AN sebagai pemodal kegiatan,"katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.