Polisi ungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg
Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bongkar praktik pengopolsan tabung gas elpiji tiga kilogram(kg) ke tabung gas lepiji 12 kg yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta dalam waktu 10 hari.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (37), EF (33), MM (55) dan MD (47) pada Senin (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli tabung elpiji tiga kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi.
"Yang kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan dengan cara penyuntikan isi gas elpiji tiga kgke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi yang masih kosong," katanya di Polda Banten.
Didik menjelaskan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung keuntungan sebesar Rp140 ribu perempat tabung ukuran tiga kg.
"Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 ribu sampai Rp31.500 per hari," katanya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (37), EF (33), MM (55) dan MD (47) pada Senin (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli tabung elpiji tiga kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi.
"Yang kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan dengan cara penyuntikan isi gas elpiji tiga kgke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi yang masih kosong," katanya di Polda Banten.
Didik menjelaskan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung keuntungan sebesar Rp140 ribu perempat tabung ukuran tiga kg.
"Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 ribu sampai Rp31.500 per hari," katanya.