Kemenkumham Sumsel gunakan SIPKum HAM analisa kebijakan hukum

id Kemenkumham Sumsel, gunakan SIPKum HAM, sipkum ham, analisis kebijakan, kebijakan, persoalan hukum, HAM

Kemenkumham Sumsel gunakan SIPKum HAM analisa kebijakan hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, melakukan analisis kebijakan persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dengan menggunakan sistem informasi penelitian hukum dan HAM (SIPKum HAM).

"SIPKum HAM adalah suatu sistem informasi yang bertujuan untuk menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan hukum, HAM, dan terkait layanan publik dengan pengumpulan informasi melalui pencarian data secara seketika (real-time) dari media daring (online) dan media sosial," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, dengan adanya basis data yang diperlukan dari SIPKum HAM dapat dibentuk kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik berbasis bukti.

Kemudian penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien, kata Kakanwil Ilham.

Sementara dalam rangka pelaksanaan kegiatan analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKum HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan rapat pembahasan data dan informasi SIPKum HAM.

Rapat SIPKum HAM yang bertema ”Maraknya Kasus Sengketa Tanah/Lahan di Provinsi Sumatera Selatan” diselenggarakan di ruang Aula Musi, Kanwil Kemenkumham Sumsel. Rabu (6/9).

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kemenkumham Sumsel Karyadi menyampaikan bahwa SIPKumHAM adalah suatu sistem informasi yang bertujuan untuk menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan hukum, HAM, dan terkait layanan publik.

Dengan adanya basis data yang diperlukan sehingga dapat dibentuk kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik berbasis bukti, penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien.

“Setelah dilakukan pembahasan oleh narasumber, saya berharap peserta rapat dapat memberikan masukan dan solusi mengenai maraknya kasus sengketa tanah/lahan di Sumsel," ujar Karyadi.*