Palembang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya mengajak aparat penegak hukum (APH) di provinsi setempat mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
"Restorative justice merupakan salah satu solusi dalam penanganan masalah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) melebihi kapasitas daya tampung (overstaying) sekarang ini," kata Ilham Djaya di Palembang, Ahad.
Menurut dia, upaya penanganan 'overstaying' penghuni lapas dan rutan bisa diminimalkan dengan meningkatkan koordinasi antara APH dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan, tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti keadilan restoratif.
Upaya tersebut selaras dengan pernyataan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, membahas terkait 'restorative justice'.
“Tindakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Ilham.
Dia menjelaskan, permasalahan 'overstaying' yang kerap terjadi merupakan akibat dari sistem pemidanaan yang masih mengacu pada hukuman penjara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026 mendatang diharapkan dapat menekan "overstaying' secara maksimal.
Keadilan restoratif merupakan penyelesaian masalah yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pemenjaraan.
"Restorative Justice dapat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yang juga merupakan perkara pertama pelaku," kata Kakanwil Ilham.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Dadi Rachmadi ketika bersilaturahmi dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya baru-baru ini menyambut baik upaya penerapan keadilan restoratif.
"Saya sepakat dengan Kakanwil Kemenkumham Ilham Djaya mengedepankan keadilan restoratif," ujarnya.
Pengadilan juga memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
"Ini merupakan respon peradilan terhadap kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, meliputi pidana tipiring, pidana anak berhadapan dengan hukum, pidana perempuan berhadapan dengan hukum dan pidana narkotika," kata Dadi Rachmadi.
Berita Terkait
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
Refleksi akhir tahun 2024, Kemenkumham Sumsel siap hadapi transformasi
Senin, 16 Desember 2024 21:51 Wib
BPSDM Hukum wisuda 625 lulusan Poltekip dan Poltekim
Kamis, 12 Desember 2024 22:35 Wib
Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel bersiap hadapi SKB CAT
Kamis, 12 Desember 2024 22:23 Wib
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
Selasa, 10 Desember 2024 9:57 Wib
Kemenkumham Sumsel seleksi SDM berkualitas dan berintegritas
Minggu, 8 Desember 2024 21:32 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel pantau tes hari terakhir SKB kesamaptaan CPNS
Sabtu, 7 Desember 2024 22:57 Wib
Stafsus Menkum berikan penguatan tupoksi Kanwil Kemenkumham Sumsel
Jumat, 6 Desember 2024 8:30 Wib