KPK tetapkan lima tersangka baru kasus korupsi Gereja Kingmi di Mimika

id KPK,Korupsi Gereja Kingmi Mile 32,Eltinus Omaleng,Gereja Kingmi,berita sumsel, berita palembang

KPK tetapkan lima tersangka baru kasus korupsi Gereja Kingmi di Mimika

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penerapan lima tersangka baru tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sama dengan perkara yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
 
"KPK juga kembangkan perkara dengan penetapan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Meski demikian, Ali belum menyampaikan siapa saja para tersangka tersebut, dia mengatakan pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
 
Tim jaksa KPK pada Kamis (10/8) telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
 
"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ucap Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8).