Pakar: Erick Thohir jadi cawapres Prabowo Subianto jika MK tolak gugatan usia

id Pilpres, Erick Thohir, Prabowo Gibran

Pakar: Erick Thohir jadi cawapres Prabowo Subianto jika MK tolak gugatan usia

Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) didampingi Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) mengamati foto Presiden Soekarno di situs cagar budaya rumah pengasingan Bung Karno di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/Muhammad Izfaldi)

"Oleh karena itu, kalau Gibran tidak bisa maju karena syarat usia tidak terpenuhi, maka Prabowo tentu memilih orang yang mendapat restu dari Jokowi. Erick Thohir lah yang paling berpeluang, sosok Erick Thohir memiliki kekuatan massa baik dia sebagai menteri saat ini maupun Ketua PSSI," kata Panji.

Selain itu, sosok Erick Thohir juga memiliki dukungan finansial yang lebih baik dari sejumlah nama-nama lain yang muncul sebagai bakal calon wakil presiden yang bisa digandeng Prabowo.

"Erick Thohir juga Nahdlatul Ulama kultural meski tidak terlalu menonjol NU-nya selama ini, Erick Thohir juga punya basis massa di luar Jawa. Kalau jadi dipilih maka tinggal mendongkrak elektabilitas Erick Thohir,” ujar Panji.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.