Inilah salah satu kendala penegakan hukum pidana perdagangan orang

id TPPO,Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia,Kamboja

Inilah salah satu kendala penegakan hukum pidana perdagangan orang

(kiri ke kanan): Anggota Zero Human Trafficking Network (ZHTN) Yuli Riswati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, moderator Sonya Simbolon, dan Kelapa Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Aris Wibowo (atas) dalam arahan pers TPPO yang diadakan di Kedubes Amerika Serikat, dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA/Cindy Frishanti)

Namun, Aris melanjutkan, Pemerintah Kamboja menganggap prosedur operasi donor organ yang dilakukan di rumah sakit Pemerintah Kamboja sudah benar sehingga menyulitkan pihak kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, Aris mengatakan, hambatan lain dalam menangani kasus TPPO adalah korban sulit untuk di ajak bekerja sama.

“Sering kali korban tidak kooperatif. Maksud kami, ada beberapa di antara mereka yang tidak merasa sebagai korban. Mereka memang niat bekerja, tapi karena pekerjaannya tidak sesuai, ya sudah. Yang penting, sudah usaha untuk bekerja,” kata Aris.

Aris juga mengatakan bahwa ada beberapa korban TPPO yang ingin melanjutkan bekerja kembali di negara lain.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perbedaan sistem hukum antar negara jadi hambatan tangani TPPO