Satgas Tipikor: Tambang minyak ilegal di Sumsel potensi rugikan negara
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menilai aktivitas pertambangan minyak mentah di Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua Satgas Khusus Pencegahan Tipikor Polri Novel Baswedan, di Palembang, Rabu, mengatakan potensi kerugian keuangan negara itu dapat saja terjadi mengingat saat ini keberadaan aktivitas sumur minyak ilegal atau ilegal driliing di Sumsel jumlahnya kian menjamur.
Berdasarkan catatan dari Pemerintah Provinsi Sumsel setidaknya ada empat kabupaten yang menjadi kawasan pertambangan sumur minyak ilegal.
Adapun keempat daerah tersebut yakni di Kabupaten Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim dan Musi Rawas Utara.
Keberadaan sumur minyak ilegal ini ditemukan paling banyak berada di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah pada tahun 2021 sudah mencapai lebih dari 7.000 sumur.
Menurutnya, ketidakjelasan tata kelola terhadap aktivitas pertambangan minyak masyarakat itu juga menyebabkan semakin memperbesar potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua Satgas Khusus Pencegahan Tipikor Polri Novel Baswedan, di Palembang, Rabu, mengatakan potensi kerugian keuangan negara itu dapat saja terjadi mengingat saat ini keberadaan aktivitas sumur minyak ilegal atau ilegal driliing di Sumsel jumlahnya kian menjamur.
Berdasarkan catatan dari Pemerintah Provinsi Sumsel setidaknya ada empat kabupaten yang menjadi kawasan pertambangan sumur minyak ilegal.
Adapun keempat daerah tersebut yakni di Kabupaten Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim dan Musi Rawas Utara.
Keberadaan sumur minyak ilegal ini ditemukan paling banyak berada di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah pada tahun 2021 sudah mencapai lebih dari 7.000 sumur.
Menurutnya, ketidakjelasan tata kelola terhadap aktivitas pertambangan minyak masyarakat itu juga menyebabkan semakin memperbesar potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.