Kejari OKU Sumsel galakan program jaksa masuk sekolah

id Program JMS, sosialisasi narkoba, kalangan pelajar, Kejari OKU

Kejari OKU Sumsel galakan program jaksa masuk sekolah

Kejari OKU memberikan edukasi tentang hukum bagi pelajar melalui program JMS, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) guna memberikan penyuluhan hukum bagi pelajar di daerah setempat.

Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah di Baturaja, Senin mengatakan program JMS ditujukan bagi seluruh pelajar tingkat SMA sederajat di daerah itu untuk diberikan penerangan tentang hukum.

"Sosialisasi ini kami lakukan secara bertahap di puluhan sekolah yang ada di Kabupaten OKU," katanya.

Bahkan, program JMS menyasar pada para santri di sejumlah pondok pesantren guna memberikan pengetahuan tentang hukum sejak dini.

Seperti pemahaman hukum tentang tindak pidana dan pencegahan penyalahgunaan narkotika yang rawan terjadi dikalangan pelajar sebagaimana yang diatur dalam UU Narkotika.

"Selain itu kami juga menyosialisasikan Cyberbullying yang banyak terjadi dan dialami pelajar," katanya.

Dalam kegiatan JMS tersebut, pihaknya menyampaikan materi tentang bahaya narkoba yang semakin banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja hingga di pelosok desa.

Narkoba banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar hingga kurir sehingga upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin.

Materi ini sangat penting disampaikan kepada para pelajar tentang dampak narkoba bagi kesehatan, termasuk resiko hukum jika terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut.

"Selain mendapat sangsi pidana yang berat, narkoba juga berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia," tegasnya.

Ia berharap, melalui program JMS dapat menanamkan pemahaman tentang hukum sejak dini bagi pelajar sehingga tercipta generasi yang sadar hukum.

"Setelah diberikan edukasi melalui JMS, generasi muda diharapkan memiliki kesadaran dalam melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum," ujarnya.