Tersangka pembakar lahan di Muara Enim terancam denda Rp10 miliar

id Karhutla, Muara Enim, Polres Muara Enim, Sumsel

Tersangka pembakar lahan di Muara Enim terancam  denda Rp10 miliar

Tim satuan tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menutup lahan mineral yang dibuka dengan cara di bakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Minggu (4/6/2023) ANTARA/HO-Polres Muara Enim)

Perbuatan tersangka terungkap bermula saat tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menemukan kepulan asap di wilayah itu saat melakukan patroli udara rutin, Rabu (31/5) sore.

Dari temuan tersebut kemudian, tim pantauan udara meminta personel babinsa, babinkamtibmas dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjutinya.

Di lokasi personel yang bertugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya, korek api, mesin potong rumput, dan seikat potongan kayu yang terbakar.

“Perhitungan di lapangan luas lahan mineral yang terbakar mencapai empat hektare, sesuai perintah pak Kapolda dan Danrem (selaku ketua satgas karhutla) tim langsung melakukan pengamanan para tersangka,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka BI kepada penyidik mereka perintahkan oleh seorang mandor berinisial U (40) untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar.

Untuk itu, Andi menegaskan, tela memerintahkan personelnya untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku U yang identitasnya sudah didapatkan itu.