Polda Metro Jaya menyebutkan, motif tersangka perampokan minimarket, yakni SS (33) dan J (25) untuk bersenang-senang dan digunakan bermain judi daring (online).
“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya, setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot (judi online),” kata Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
Maulana menambahkan, salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni jaket dan helm salah satu ojek daring (online).