Tidak diterima keluarga suami, Istri potong alat kelamin suaminya
YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali. Pelaku ini, dalam perjalanan sempat membeli pisau karter yang nantinya akan digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban.
Namun, pelaku ternyata tidak kembali ke Bali dan dalam perjalanan menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah. Pasangan suami istri itu, terjadi pembicaraan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Solo.
Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut. Pasutri itu, setelah bertemu mereka tidur di penginapan. Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus. Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulanns untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.
Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.