Tidak diterima keluarga suami, Istri potong alat kelamin suaminya
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta mengungkap kasus tindak pidana kasus penganiayaan seorang istri memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah, dengan menangkap pelakunya, berinisial YC (33), warga Lumajang Jawa Timur.
Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang status suami berinisial IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali itu, kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu.
Kapolres menjelaskan peristiwa seorang perempuan statusnya istri memotong alat kelamin suaminya, terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.
Latar belakangnya, kata Kapolres, tersangka saudara YC warga Lumajang Jawa Timur, menikah dengan korban IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali dengan adat di Bali, pada bulan Maret 2023. Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo. Dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada bulan April.
Tersangka YC kemudian pada bulan Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, korban IPN dinilai sifatnya berubah termasuk orang tua atau keluarganya korban, sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orang tua korban tidak menyetujui.
Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang status suami berinisial IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali itu, kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu.
Kapolres menjelaskan peristiwa seorang perempuan statusnya istri memotong alat kelamin suaminya, terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.
Latar belakangnya, kata Kapolres, tersangka saudara YC warga Lumajang Jawa Timur, menikah dengan korban IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali dengan adat di Bali, pada bulan Maret 2023. Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo. Dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada bulan April.
Tersangka YC kemudian pada bulan Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, korban IPN dinilai sifatnya berubah termasuk orang tua atau keluarganya korban, sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orang tua korban tidak menyetujui.