Polda Sumsel tangguhkan penahanan selebgram "Linamukherjee"

id Linamukherjee, penista agama, polda sumsel, makan kulit babi,berita sumsel, berita palembang

Polda Sumsel tangguhkan penahanan  selebgram "Linamukherjee"

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto memberikan keterangan atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi oleh selebritis media sosial Instagram dan Tiktok @Linamukherjee_ (baju hijau), di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/5/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)


Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.

"Kami melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial Linamukherjee_ sebagai barang bukti," kata dia.

Sementara itu, tersangka LL yang dihadirkan kepolisian mengakui kesalahan atas perbuatan dan perkataan dirinya dalam konten video makan kulit babi yang diunggah di akun media sosial miliknya.

Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafaskan doa meskipun hukumnya haram.

Untuk itu, LL menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya kepada umat Islam bila pernyataan dan perbuatannya dalam video tersebut dinilai tak layak untuk dilakukan.