Megawati kantongi 10 nama berpasangan dengan Ganjar
Ia tidak dapat memastikan pasangan Ganjar akan berasal dari PPP atau kelompok Nahdlatul Ulama, meskipun Megawati pernah didampingi Hamzah Haz yang menjabat sebagai Wakil Pesiden 2001–2004 dan berpasangan dengan KH Hasyim Muzadi pada Pilpres 2004.
“Jadi, kita mesti lihat bahwa perpolitikan itu bukan hal yang statis. Saya sering mengatakan politik itu kehidupan. Jadi ya kita melihat tentu beda kalau 2004 saya dengan Pak Hasyim Muzadi, kalau sekarang ditanya siapa, ya saya tadi sudah bilang ke Pak Mardiono, tunggu dulu ya Pak, karena kayaknya ini banyak yang antre,” kata Megawati.
Megawati dan Mardiono beserta jajaran pengurus pusat masing-masing partai bertemu selama lebih dari 1 jam di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu.
Pertemuan antara Megawati dan Mardiono itu merupakan yang pertama setelah dua partai itu secara resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP pada 21 April 2023. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
PPP ikut memberi dukungan kepada Ganjar pada 26 April 2023 sebagaimana diumumkan Mardiono di kediamannya, Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
“Jadi, kita mesti lihat bahwa perpolitikan itu bukan hal yang statis. Saya sering mengatakan politik itu kehidupan. Jadi ya kita melihat tentu beda kalau 2004 saya dengan Pak Hasyim Muzadi, kalau sekarang ditanya siapa, ya saya tadi sudah bilang ke Pak Mardiono, tunggu dulu ya Pak, karena kayaknya ini banyak yang antre,” kata Megawati.
Megawati dan Mardiono beserta jajaran pengurus pusat masing-masing partai bertemu selama lebih dari 1 jam di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu.
Pertemuan antara Megawati dan Mardiono itu merupakan yang pertama setelah dua partai itu secara resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP pada 21 April 2023. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
PPP ikut memberi dukungan kepada Ganjar pada 26 April 2023 sebagaimana diumumkan Mardiono di kediamannya, Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.