Palembang (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Palembang meminta dukungan Komisi X DPR RI untuk melindungi cagar budaya yang ada di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.
"Perlindungan pemerintah daerah (pemda) terhadap objek cagar budaya di Bumi Sriwijaya ini lemah. Untuk itu perlu mendapat dukungan wakil rakyat di tingkat pusat," kata
Anggota AMPCB Palembang Kemas Ari Panji, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, salah satu bukti lemahnya perlindungan terhadap objek cagar budaya terjadi pembiaran pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.
Pangeran Kramo Jayo adalah seorang perdana menteri pertama di era Keresidenan Palembang dan juga menantu Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II yang diasingkan ke Ternate.
Makam Pangeran Kramo Jayo berada di wilayah 15 Ilir kini kondisinya memprihatinkan karena mulai dirusak dan lahannya akan dijadikan bangunan ruko.
Komplek pemakaman itu statusnya status quo (sengketa) sejak zaman Wali Kota Palembang Cholil Aziz dan anehnya ada pihak yang menguasai lahan dilengkapi dengan surat hak milik.
Untuk menghadapi masalah sengketa komplek pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang juga sebagai objek cagar budaya, kata dia, diharapkan bantuan dari berbagai pihak dan anggota DPR RI asal Sumsel.
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang baru-baru ini melakukan diskusi mengenai permasalahan itu dengan Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja, budayawan Palembang Vebri Al Lintani, seniman Palembang Ali Goik, Heri Mastari, R.M.Rasyid Tohir, Dato' Pangeran Nato Rasyid Tohir.
Menurut Mustafa Kamal, dia akan mempelajari permasalahan yang disampaikan AMPCB Palembang itu.
Kasus pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo seharusnya tidak terjadi jika masyarakat dan pemda setempat peduli dengan objek cagar budaya.
Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Kayo ini sudah teregister (objek diduga cagar budaya) menjadi cagar budaya, meskipun belum dapat surat cagar budaya, katanya, tapi statusnya menjadi sama dengan yang sudah mendapat SK cagar budaya.
“Kenapa bisa dihancurkan dan diperjualbelikan, artinya pembelian itu sudah cacat hukum. Kemudian apakah yang menjual ini apakah betul ahli waris, kalau betul apakah seluruh ahli waris semua," ujar Mustafa Kamal.
Berita Terkait
SAR Palembang bentuk tim siaga khusus Natal dan tahun baru
Rabu, 18 Desember 2024 14:10 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib
Disdik targetkan Palembang jadi sekolah rujukan Google
Selasa, 17 Desember 2024 17:08 Wib
Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen jadi Rp3.916.635
Selasa, 17 Desember 2024 12:33 Wib
Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasusaniaya dokter koas
Selasa, 17 Desember 2024 9:02 Wib
Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas dan hormati proses hukum
Senin, 16 Desember 2024 20:33 Wib
Sambut HUT Ke-65, Pusri Palembang khitan 324 anak
Senin, 16 Desember 2024 19:00 Wib