Kemenkumham Sumsel cek data alamat kantor dan kepengurusan partai politik

id Kemenkumham Sumsel, data alamat parpol, kepengurusan partai politik, parpol, pemilu

Kemenkumham Sumsel cek data alamat kantor dan kepengurusan partai politik

Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi layanan administrasi hukum umum (AHU) tentang partai politik. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pendataan alamat kantor dan kepengurusan partai politik menjelang Pemilu 2024.

"Kegiatan tersebut sebagai tindakan sinkronisasi data alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang di Palembang, Selasa.

Parsaoran menjelaskan bahwa partai politik pada era demokrasi modern saat ini sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat adil dan makmur.

Menurut dia, partai politik sebagai pilar demokrasi juga perlu ditata dan disempurnakan untuk wujudkan sistem politik yang demokratis guna dukung sistem presidensial yang efektif.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berupaya memberikan pelayanan pendataan partai politik dengan lebih akurat melalui kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi layanan administrasi hukum umum (AHU) tentang partai politik ini, lanjut dia, bertujuan untuk berbagi informasi dan memperluas pemahaman terhadap masalah politik yang berkembang serta meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif serta partisipasi terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.

"Selain itu, sosialisasi itu juga bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat, pemangku kepentingan dan aparatur negara mengenai partai politik di Indonesia," ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang dalam perkembangannya belumlah mampu menjawab tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan partai politik harus berbadan hukum

Berdasarkan data dari Direktorat Tata Negara, kata dia, terdapat 76 partai politik yang saat ini telah berbadan hukum.

Salah satu syarat partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni sudah berbadan hukum di Kemenkumham.

Dikatakan Kadiv Yankumham bahwa di provinsi ini terdapat 18 partai politik yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Sejumlah parpol itu telah lolos verifikasi dan validasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan.

"Demikian juga Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada tahun 2023 melaksanakan sinkronisasi data alamat kantor dan pengurus partai politik tingkat provinsi, dengan harapan data yang diperoleh nantinya dapat menjadi bahan dalam mengoptimalkan layanan parpol di wilayah," katanya pula.