Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pendataan alamat kantor dan kepengurusan partai politik menjelang Pemilu 2024.
"Kegiatan tersebut sebagai tindakan sinkronisasi data alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang di Palembang, Selasa.
Parsaoran menjelaskan bahwa partai politik pada era demokrasi modern saat ini sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat adil dan makmur.
Menurut dia, partai politik sebagai pilar demokrasi juga perlu ditata dan disempurnakan untuk wujudkan sistem politik yang demokratis guna dukung sistem presidensial yang efektif.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berupaya memberikan pelayanan pendataan partai politik dengan lebih akurat melalui kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi layanan administrasi hukum umum (AHU) tentang partai politik ini, lanjut dia, bertujuan untuk berbagi informasi dan memperluas pemahaman terhadap masalah politik yang berkembang serta meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif serta partisipasi terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.
"Selain itu, sosialisasi itu juga bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat, pemangku kepentingan dan aparatur negara mengenai partai politik di Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang dalam perkembangannya belumlah mampu menjawab tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan partai politik harus berbadan hukum
Berdasarkan data dari Direktorat Tata Negara, kata dia, terdapat 76 partai politik yang saat ini telah berbadan hukum.
Salah satu syarat partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni sudah berbadan hukum di Kemenkumham.
Dikatakan Kadiv Yankumham bahwa di provinsi ini terdapat 18 partai politik yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Sejumlah parpol itu telah lolos verifikasi dan validasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan.
"Demikian juga Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada tahun 2023 melaksanakan sinkronisasi data alamat kantor dan pengurus partai politik tingkat provinsi, dengan harapan data yang diperoleh nantinya dapat menjadi bahan dalam mengoptimalkan layanan parpol di wilayah," katanya pula.
Berita Terkait
Lapas di Sumsel kelebihan penghuni hingga 145 persen
Sabtu, 18 Mei 2024 19:09 Wib
Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejurda Federasi Kempo sukses digelar
Sabtu, 18 Mei 2024 16:43 Wib
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib