Bandarlampung (ANTARA) - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, akan menindak tegas terhadap oknum anggota Polsek Jabung berinisial RAM berpangkat Bripka yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kedaton, Bandarlampung.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan jika terbukti bersalah, maka kami ambil tindakan tegas. Tindakan tegas yang akan kami ambil berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi di Lampung Timur, Kamis.
Dia melanjutkan pihaknya ke depan akan terus mengikuti proses hukumnya. Untuk oknum polisi tersebut, kini telah dijemput oleh Propam dan diserahkan ke Polsek Kedaton.
"Sudah dijemput Kasi Propam dan diserahkan ke Polsek Kedaton. Karena TKP Kedaton, maka penyelidikan dan penyelidikannya diserahkan kepada Polsek Kedaton," kata dia.
Oknum anggota Polsek Jabung Polres Lampung Timur diduga terlibat kasus pencurian di Kedaton, Bandalampung.
Keterlibatan oknum tersebut, terungkap setelah warga menemukan atribut Polri di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor di indekos Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung pada Rabu (15 Februari 2023) dini hari.
Berita Terkait
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Itera berharap hilal 1 Syawal dapat diamati ketika langit cerah
Minggu, 7 April 2024 10:00 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib
Enam petugas KPPS meninggal dunia
Sabtu, 24 Februari 2024 13:43 Wib
SMBR gelar aksi donor darah Bulan K3 Nasional 2024
Rabu, 24 Januari 2024 14:06 Wib
Komika AR ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama
Minggu, 10 Desember 2023 14:40 Wib
Laporan dugaan pelanggaran komika di Lampung dah masuk Gakumdu
Minggu, 10 Desember 2023 12:21 Wib