Palembang (ANTARA) - Setiap penumpang pesawat terbang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, masih diwajibkan mematuhi aturan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winata, di Palembang, Kamis, mengatakan aturan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) itu sebagaimana di atur dalam Surat Edaran nomor 82 Agustus/2022 Kementerian Perhubungan RI dan Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 nomor 25.
Para penumpang pesawat dinilai perlu mengetahui kewajiban terkait penerapan PPDM itu sehingga perjalanannya berlangsung aman dan lancar.
Sebab ia menyebutkan aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini untuk moda transportasi udara seiring pemerintah pusat mengumumkan pencabutan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.
“Ya jadi, sampai saat ini masih merujuk pada regulasi (PPDN, red) yang ada dalam dua Surat Edaran itu, masih berlaku wajib,” tegasnya.
Adapun aturan PPDN yang masih diberlakukan dalam Surat Edaran tersebut antara lain penumpang menerapkan protokol kesehatan umum seperti masker medis, mencuci tangan dengan sabun atau anti bakteri dan menjaga jarak.
Kemudian, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster), penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Lalu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pengelola Bandara SMB II Palembang pun tetap menyiagakan alat pemindai aplikasi Pedulilindungi untuk digunakan sebagai skrining penumpang sebelum melakukan penerbangan termasuk tenaga kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan daerah setempat.
“Ini dilaksanakan sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari pemerintah pusat. Tidak ada masalah, semua aktivitas di bandara sampai sejauh ini berjalan lancar dengan melayani sebanyak 55 pergerakan pesawat per hari,” tandasnya.
Sementara, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengimbau kepada setiap masyarakat pelaku perjalanan untuk senantiasa menaati syarat dan ketentuan yang berlaku ini.
Sebab meski PPKM sudah dihapus atau dinonaktifkan semua pihak masih harus berhati-hati terhadap potensi ketertularan COVID-19 dan menjaga kesehatan tubuh masing-masing.
Adapun cara sederhana yang harus tetap dipatuhi yakni melakukan protokol kesehatan dengan benar seperti yang dianjurkan pemerintah, 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun).
Berita Terkait
Masata Sumsel minta Menhub tinjau ulang pencabutan bandara internasional
Selasa, 30 April 2024 18:05 Wib
Warga Sumsel kecewa Bandara SMB II Palembang tak lagi berstatus internasional
Minggu, 28 April 2024 22:47 Wib
BPH Migas - Pertamina Sumbagsel cek layanan depot pengisian bahan bakar di Bandara SMB II
Sabtu, 20 April 2024 6:28 Wib
Bandara SMB II Palembang optimalkan layanan posko siaga Lebaran
Minggu, 14 April 2024 20:05 Wib
Bandara SMB II Palembang terima 304 pengajuan penerbangan tambahan
Kamis, 4 April 2024 1:05 Wib
Bandara Palembang prediksi ada 152.229 penumpang selama masa lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 18:11 Wib
Pertamina prediksi kebutuhan avtur SMB II Palembang naik 10 persen
Selasa, 26 Maret 2024 7:59 Wib
Penerbangan internasional SMB II Palembang tunggu restu regulasi empat kementerian
Jumat, 15 Maret 2024 21:40 Wib