Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.
Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata dia.
Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.
Berita Terkait
Kemenkes: Program pengampuan RS untuk meningkatkan mutu pelayanan
Senin, 11 September 2023 12:32 Wib
Jonas Blue jadi juri Electronic Music Produser Contest 2022
Jumat, 12 Agustus 2022 12:17 Wib
Hakim PT Bandung putuskan rampas harta Herry, pemerkosaan 13 santri
Senin, 4 April 2022 18:54 Wib
Perkosa 13 santriwati, Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan vonis mati Herry Wirawan
Senin, 4 April 2022 15:51 Wib
Hakim vonis biaya restitusi korban Herry Wirawan dibebankan ke KPPPA
Selasa, 15 Februari 2022 15:12 Wib
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
Selasa, 15 Februari 2022 14:27 Wib
Jaksa: Herry Wirawan menyesal perkosa 13 santriwati
Kamis, 20 Januari 2022 16:26 Wib
Komnas HAM jelaskan alasan tolak kebiri kimia terdakwa Herry Wirawan
Kamis, 13 Januari 2022 20:34 Wib