KAI Palembang ingatkan persyaratan naik kereta api jelang libur Natal dan Tahun Baru

id KAI,natal,tahun baru,kereta api

KAI Palembang ingatkan persyaratan naik kereta api jelang libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang berjalan menuju gerbong KA Serelo sebelum keberangkatan di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Sumsel, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Feny Selly/nz)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang mengingatkan persyaratan naik kereta api bagi konsumen menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Jumat, persyaratan itu sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Adapun persyaratan lengkap untuk usia 18 tahun ke atas yakni wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri maka wajib vaksin kedua, bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sedangkan usia 6-17 tahun yakni wajib vaksin kedua, bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri maka tidak wajib vaksin, bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Tiket kereta api sudah tersambung secara sistem dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga dapat diketahui dalam sistem calon penumpang telah mendapatkan vaksin sesuai persyaratan.

Bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan karena alasan tertentu ataupun karena tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan pembatalan tiket dengan ketentuan, yakni dilakukan di stasiun yang ditunjuk di wilayah tersebut selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket.

Kemudian, pembatalan tiket atas permintaan penumpang dikenakan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.

Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum dalam tiket dan menunjukkan bukti identitas asli.

Lalu, dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket

Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka bukti identitas atau surat kuasa cukup salah satu dari penumpang di maksud.

Lebih lanjut Aida menjelaskan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

Tiket masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 yang sudah dapat dibeli sejak 7 November lalu masih banyak tersedia, terjual sekitar 20 persen dari ketersediaan tiket Natal dan Tahun Baru 42.732, biasanya tiket banyak terjual setelah libur sekolah dimulai dan mendekati masa tahun baru, ungkap Aida.

“KAI terus konsisten menerapkan aturan terkait syarat perjalanan untuk naik kereta api yang telah diatur dalam surat edaran kementerian perhubungan serta penerapan protokol kesehatan yang berlaku, kepada para pelanggan kereta api kami berharap dapat mematuhi aturan ini untuk kenyamanan dan kesehatan bersama,” kata Aida.

Pewarta :
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.