Aparat gabungan tangkap narapidana kabur dari Rutan Tanjungpinang
Tanjungpinang (ANTARA) - Aparat gabungan berhasil menangkap seorang narapidana bernama Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Narapidana tersebut ditangkap di Jalan Garuda Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (14/11), sekitar pukul 05.10 WIB.
"Penangkapan kembali narapidana ini berkat kerja sama pihak rutan dengan Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan di Tanjungpinang, Senin.
Setelah seorang tahanan Rutan Tanjungpinang kabur, pihaknya berkomitmen untuk terus mengevaluasi hingga memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Ia juga memastikan memberi sanksi terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas rutan melakukan pelanggaran atas kasus narapidana kabur tersebut.
"Kami terus berusaha memenuhi hak-hak warga binaan, tapi kami juga butuh bantuan masyarakat maupun rekan media guna memperbaiki pelayanan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang dilaksanakan," ujar dia.
Terkait apakah ada sanksi terhadap narapidana yang kabur itu. Eri menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.
Narapidana Zul Fauzi kabur dari Rutan Tanjungpinang, Senin (31/10). Saat itu ia tengah berada berada di halaman luar rutan sebagai tahanan pendamping.
Awalnya, Zul Fauzi ditempatkan di dalam sel rutan, namun setelah diamati dan berdasarkan hasil asesmen, akhirnya dilakukan pembinaan ke luar rutan terhitung sejak 12 Oktober 2022.
Dia merupakan narapidana kasus penggelapan sepeda motor yang sudah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan bebas murni pada Mei 2023.
Saat kejadian itu, Zul Fauzi tengah dalam proses pengusulan mendapat cuti bersyarat pada Desember 2022. Ia sudah diperbolehkan pulang pada Desember 2022 asal berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Narapidana tersebut ditangkap di Jalan Garuda Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (14/11), sekitar pukul 05.10 WIB.
"Penangkapan kembali narapidana ini berkat kerja sama pihak rutan dengan Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan di Tanjungpinang, Senin.
Setelah seorang tahanan Rutan Tanjungpinang kabur, pihaknya berkomitmen untuk terus mengevaluasi hingga memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Ia juga memastikan memberi sanksi terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas rutan melakukan pelanggaran atas kasus narapidana kabur tersebut.
"Kami terus berusaha memenuhi hak-hak warga binaan, tapi kami juga butuh bantuan masyarakat maupun rekan media guna memperbaiki pelayanan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang dilaksanakan," ujar dia.
Terkait apakah ada sanksi terhadap narapidana yang kabur itu. Eri menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.
Narapidana Zul Fauzi kabur dari Rutan Tanjungpinang, Senin (31/10). Saat itu ia tengah berada berada di halaman luar rutan sebagai tahanan pendamping.
Awalnya, Zul Fauzi ditempatkan di dalam sel rutan, namun setelah diamati dan berdasarkan hasil asesmen, akhirnya dilakukan pembinaan ke luar rutan terhitung sejak 12 Oktober 2022.
Dia merupakan narapidana kasus penggelapan sepeda motor yang sudah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan bebas murni pada Mei 2023.
Saat kejadian itu, Zul Fauzi tengah dalam proses pengusulan mendapat cuti bersyarat pada Desember 2022. Ia sudah diperbolehkan pulang pada Desember 2022 asal berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.