KPK dalami administrasi keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

id PT Sriwijaya Mandiri Sumsel,Anugrah Pratama,Giery Helvan,Nadia Permatasari,berita sumsel, berita palembang, antara palembang,kpk

KPK dalami administrasi keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan tujuh saksi terkait administrasi pembukuan keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), dengan memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ketujuh saksi tersebut adalah Manajer Keuangan PT SMS Anugrah Pratama, Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Giery Helvan, Staf Operasional PT SMS Nadia Permatasari, serta empat staf keuangan PT SMS yakni Irwan Septianto, Berly Caroline, Lismawati, dan M. Rizky Saputra.

Baca juga: KPK panggil Kepala BPKAD Sumsel dan karyawan PT SMS terkait kasus angkutan batu bara dikelola BUMD

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk diperiksa di Mako Satbrimob Polda Sumsel, Kamis, yaitu Toni dari PT Alumagada Jaya Mandiri, Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera bernama Antoni, karyawan PT MRI bagian keuangan Titin Andriani, Direktur PT Bima Cipta Karya bernama Muhammad Tajudin Thamrin, mantan karyawan PT KAI Divisi Regional III Palembang Saparudin, serta Kepala Stasiun Muara Lawai Teddy Septiadi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah mengumpulkan informasi yang berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus itu.
Baca juga: Penambahan penyertaan modal PT SMS Rp5,1 miliar