Menjamin pelestarian SDA di tengah dinamika pembangunan

id sumber daya alam,sda,perda,perda rtrw,rencana tata ruang,gambut,lingkungan hidup,jalan tol Oleh Dolly Rosana

Menjamin pelestarian SDA di tengah dinamika pembangunan

Kapal bersandar di pelabuhan tradisional kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. (ANTARA/Dolly Rosana)

Salah satu yang dapat dilakukan dari sisi regulasi, seperti yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, adalah dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Palembang (ANTARA) - Struktur dan pola ruang mengalami perubahan pesat seiring dengan pembangunan yang dilakukan di berbagai sektor kehidupan. Akan tetapi, dinamika pembangunan menuntut manusia untuk arif dan bijak agar bumi yang menjadi tempat berpijak dapat terus diwariskan ke anak cucu.

Salah satu yang dapat dilakukan dari sisi regulasi,  seperti yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, adalah dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sebelumnya Sumsel sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036. Namun, produk hukum yang sudah memiliki turunan berupa Perda RTRW ini dinilai perlu direvisi karena terjadi perubahan dalam struktur dan pola ruang di Sumsel dalam lima tahun terakhir.

Kini di Sumsel sudah berdiri sejumlah proyek strategis nasional seperti Light Rail Transit tahun dan jalan tol sejak 2018.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Supriyono, mengatakan dinamika pembangunan yang berlangsung sedemikian rupa ini menuntut penyesuaian regulasi dengan tetap memperhatikan sumber daya alam (SDA) yang ada.

Menurut Supriyono, di Palembang, Kamis (27/10),  SDA yang harus dipertahankan itu di antaranya hutan bakau, areal gambut, hutan lindung dan taman nasional. Jika tidak dikemas dalam rencana tata ruang yang baik maka SDA ini akan sulit dipelihara dan dipertahankan.

Oleh karena itu, RTRW ini harus disinkronkan dengan kepentingan rencana tata ruang lain seperti di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Pemprov Sumsel mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terkait dalam penyusunan dokumen RTRW ini yang ditargetkan rampung pada 2023. Bahkan, Sumsel juga menjalin kerja sama dengan provinsi yang berbatasan langsung seperti Jambi dan Lampung.

Nantinya, RTRW ini yang produk hukumnya berupa Perda akan menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perda RTRW ini juga menjadi dasar dalam perencanaan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Ardani Saputra, menambahkan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) itu melalui beberapa tahapan yang dimulai pada Mei 2022 dengan target selesai pada Juli 2023.

Pada Mei 2022 mulai bergerak, seperti melakukan pengadaan tenaga ahli. Lalu hari ini kami mengumpulkan dinas-dinas terkait dari seluruh kabupaten/kota Sumsel untuk menyosialisasikan perubahan RTRW ini, kata Ardani  saat ditemu di sela Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 beberapa waktu lalu.

Setelah sosialisasi dilanjutkan konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak. Dalam kaitan ini, pemerintah kabupaten/kota diminta memberikan masukan, baik lisan maupun tertulis, terkait kondisi terbaru di daerahnya masing-masing. Jika tidak memberikan input maka Pemprov menilai daerah tersebut tidak merevisi RTRW atau tetap memakai dokumen lama.

Jika proses ini berjalan lancar, setidaknya pada November atau Desember 2022 sudah masuk ke persetujuan substansi atau sudah ada diskusi dengan DPRD.

Meski tak mudah karena hingga kini hanya tiga provinsi di Tanah Air yakni Jabar, Sulsel dan Papua Barat yang sudah menuntaskan Revisi RTRW, tapi bagi Sumsel ini merupakan hal yang mendesak.

Negara memang mengatur bahwa setiap daerah diberikan kesempatan untuk merevisi Perda RTRW setiap lima tahun sekali. Jika  tidak merevisi maka tetap berpegang pada aturan lama.

Namun bagi Sumsel, revisi ini menjadi penting karena saat ini sudah berdiri jalur kereta api dalam kota Light Rail Transit di Palembang, tepatnya pada 2018, yang sebelumnya belum masuk dalam dokumen RTRW 2016-2036.

Lalu, adanya rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, yang mana saat ini sudah keluar Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pengalihan fungsi hutan lindung ke fungsi pengelolaan (HPL) seluas 60 hektare. Demikian juga keberadaan jalan tol yang melintasi Palembang hingga Lampung.

 
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kayuagung, Sumsel, Rabu (5/10/22). (ANTARA/HO)


Kajian strategis

Provinsi Sumatera Selatan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis  (KLHS) untuk memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036. KLHS merupakan proses yang mendampingi penyusunan dokumen RTRW. 

Salah satu kabupaten di Sumsel,   Ogan Komering Ilir (OKI) misalnya,  memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan tata ruang, sebagaimana telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Triana Huswani, mengatakan daerah yang berkeinginan melakukan perubahan RTRW diwajibkan melakukan KLHS. Dalam melakukan kajian tersebut diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti asosiasi, LSM, swasta dan masyarakat

Sebelumnya, Sumsel sudah membuat Tim Kelompok Kerja yang sudah dibuatkan Surat Keputusan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Kemudian dilakukan Fokus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak terkait untuk menyepakati isu strategis yang harus masuk dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Sejauh ini, isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan. Dalam beberapa FGD juga menyinggung mengenai proyek Pelabuhan Tanjung Carat dan proyek strategis nasional yang ada di Sumsel.

Pada prinsipnya, dokumen RTRW yang nantinya divalidasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam memanfaatkan alam di Sumsel. Jika sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka pihak-pihak yang melanggar akan berhadapan dengan sanksi hukum.


Kabupaten OKI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Aris Panani menjelaskan revisi RTRW  harus dilakukan karena di Kabupaten OKI sudah berdiri jalan tol dan berbagai proyek strategis nasional.

Untuk menghasilkan dokumen RTRW yang baru, Pemkab OKI diwajibkan membuat KLHS sesuai Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017. Saat ini Pemkab OKI sudah membentuk Tim Pokja untuk membuat KLHS dibantu World Agroforestry (Icraf) dengan target rampung pada akhir Desember 2022.

Dalam tahapan pembuatan KLHS itu, Pemkab OKI melibatkan berbagai pihak terkait sektor perkebunan dan kehutanan untuk menggali isu-isu strategis terkait lingkungan. Dibutuhkan instrumen lingkungan hidup yang terpadu dan komprehensif sebagai acuan pembangunan dan tata ruang berkelanjutan dari hulu ke hilir. 

Beberapa hal yang dibahas meliputi alih fungsi lahan, pengelolaan sampah dan polusi udara, perubahan iklim, pengelolaan sumberdaya air, kemiskinan, pemerataan infrastruktur, keanekaragaman hayati, dan pengelolaan wilayah pesisir.

Peneliti World Agroforestry Centre (Icraf) Tania Benita mengatakan pihaknya turut memberikan masukan ke Pemprov Sumsel dalam memperbarui Perda RTRW ini.

Icraf dalam programnya di Sumsel “Land4lives” mendorong peningkatan tata kelola kebijakan untuk menghadapi perubahan iklim dan menjaga ketahanan pangan. Sejauh ini,  Lembaga Sosial Masyarakat ini membantu Pemprov Sumsel dalam menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang ditargetkan selesai pada 2022.

Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu,  pengelolaan ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan, perlu  dilakukan secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam konteks tersebut, penataan ruang diyakini sebagai pendekatan yang tepat dalam mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan. "Kita bukan mewarisi Bumi ini dari nenek moyang kita, tapi kita meminjamnya dari anak-cucu kita," demikian ungkapan bijak agar pengelolaan SDA tetap memperhatikan aspek kelestarian.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menjamin pelestarian SDA di tengah dinamika pembangunan