Membidik bos pelaku bisnis ilegal BBM bersubsidi di Sumsel
Oleh Muhammad Riezko Bima Elko
Aipda S sudah ditahan di ruang khusus di Markas Polrestabes Kota Palembang
Palembang (ANTARA) - Penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di Sumatera Selatan masih jadi masalah serius yang harus segera diatasi agar peruntukannya tepat sasaran.
Oleh karena itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Toni Harmanto langsung memproses hukum pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu prioritas semenjak ia dipercaya memimpin korps Bhayangkara di provinsi ini.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini resmi sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada 25 Agustus 2021, menggantikan Irjen Pol. Prof. Eko Indra Heri yang dimutasi untuk sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo sesuai telegram Kapolri bernomor ST: 1801/VIII/KEP/2021.
Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian RI tahun 1988 ini menegaskan bahwa sasaran utama penindakan hukum tersebut adalah para pemodal atau biasa disebut bos.
Bila keberadaan bos dapat diungkap kemudian diproses hukum maka jaringannya usaha ilegal terkait minyak yang diperkirakan sudah beroperasi selama bertahun-tahun di Sumatera Selatan ini dapat dihentikan secara tuntas.
Oleh karena itu kepada seluruh personel kepolisian di setiap 17 kabupaten dan kota diperintahkan tidak pandang bulu menindak secara hukum siapa pun bos dan jaringan-jaringan yang menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di provinsi ini.
Bahkan bila ada oknum terbukti terlibat praktik BBM subsidi ilegal, ia memastikan akan memecatnya sebagai anggota Polri.
“Itu semua adalah komitmen sejak saya menjadi Kapolda Sumatera Selatan,” kata Toni menyikapi terungkapnya dua tempat usaha gudang penampungan BBM bersubsidi secara ilegal di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Dua gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut masing-masing berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Kota Palembang dan di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Keberadaan gudang penampungan BBM bersubsidi yang konon sudah beroperasi secara ilegal bertahun-tahun itu baru terungkap setelah mengalami ledakan hingga ludes terbakar.
Gudang penampungan BBM bersubsidi di Palembang meledak pada 22 September 2022 petang dan gudang penampungan di Ogan Ilir pada 26 September 2022 malam.
Dari laporan hasil penyelidikan kepolisian, kedua gudang tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar Pertamina.
Untuk penampungan di Palembang, polisi sudah mengantongi identitas empat pelaku yang diduga memiliki peran sentral dalam usaha ilegal itu.
Seorang dari empat pelaku tersebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Selatan, berinisial Aipda S. Kemudian tiga pelaku lainnya berinisial SA, B, dan A.
Aipda S bertindak sebagai pemilik dari lahan yang digunakan sebagai gudang penampungan solar bersubsidi ilegal.
Kemudian, pelaku SA merupakan pemilik kendaraan mobil tangki PT DKA Palembang, yang menggelapkan solar subsidi melalui armadanya dari depo Pertamina ke penampungan.
Aipda S sudah ditahan di ruang khusus di Markas Polrestabes Kota Palembang sampai 30 hari ke depan terhitung sejak Jumat 23 September 2022.
Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri. Pelaku SA juga ditahan bersamaan dengan Aipda S.
Sementara pelaku B dilaporkan berperan sebagai pemilik sekaligus bos atas usaha penampungan solar subsidi secara ilegal, sedangkan A merupakan pekerja. Mereka berdua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ledakan gudang di lahan seluas sekitar 1 hektare itu dipicu percikan api mesin sedot air saat proses pemindahan solar dari mobil tangki pelaku SA ke tangki di penampungan.
Ledakan itu menghanguskan satu rumah, empat mobil tangki BBM, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima sepeda motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Adapun peristiwa ledakan di Desa Tanjung Pering, Indralaya, polisi menetapkan seorang tersangka, yakni Y selaku pemilik gudang penampungan solar tersebut.
Tersangka Y, warga desa setempat, saat ini sudah ditahan di Markas Polres Ogan Ilir pada 29 September 2022 untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Dalam peristiwa ini belum ada laporan resmi dari kepolisian terkait penyebab kebakaran dan barang bukti yang diamankan dari kepolisian. Penyelidikan kasus itu akan melibatkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan itu terpisah.
Konsistensi
Rentetan meledaknya gudang-gudang penampungan ilegal ini setidaknya menguji konsistensi atas komitmen Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dari Bumi Sriwijaya.
Penangkapan bos dari kedua tempat usaha ilegal tersebut sebagai pintu gerbang membongkar praktik penyelewengan BBB bersubsidi hingga ke jaringan-jaringan penadah BBM.
Ancaman pidana dan denda praktik ilegal tersebut diatur dalam Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah); dan apabila tindak pidana itu dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap maka tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha itu dan pengurusnya, begitu juga dengan pidana denda yang diberikan dengan ketentuan paling tinggi yang kemudian ditambah sepertiganya.
Dukungan supaya aparat penegak hukum konsisten mengungkap tuntas kasus itu salah satunya diberikan oleh pengusaha SPBU di Palembang yang minta identitasnya dilindungi.
Ia sudah lama menunggu momentum ini. Bukan rahasia lagi kalau di lokasi tersebut beroperasi sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi.
Sejak bertahun-tahun yang lalu atau setidaknya 3 tahun terakhir hampir setiap hari truk-truk angkutan minyak melintas di seputaran kawasan tersebut.
Bahkan, bisnis SPBU keluarganya pernah menjadi korban atas praktik nakal sopir truk angkutan BBM yang menggelapkan isi muatannya atau istilahnya “kencing” di gudang penampungan.
Berdasarkan pengamatannya, terdapat beberapa jenis ukuran mobil tangki BBM yang beroperasi, mulai dari 32 ton, 24 ton,16 ton, dan 8 ton.
Adapun untuk ukuran tanki 16 ton bisa menyusut 600-700 liter, lalu untuk ukuran 32 ton berkurang mencapai sekitar 1 ton minyak baik jenis solar atau pun Pertalite.
Truk tangki tersebut bukan milik Pertamina tapi pihak ketiga yang menyediakan jasa bekerja sama dengan BUMN di bidang migas tersebut.
SPBU-nya yang berlokasi di pinggiran Kota Palembang bisa melakukan pembelian BBM ke Pertamina sekitar 24 ton per hari. Dari penjualan 24 ton minyak tersebut dirinya mendapatkan keuntungan kotor mencapai senilai Rp6 juta per hari.
Akan tetapi atas praktik nakal sopir tangki BBM “kencing” di penampungan, pemilik SPBU mengalami kerugian Rp2,1 juta sehingga keuntungan kotor kurang dari Rp4 juta.
Kondisi ini sangat membebani pengusaha SPBU, yang sebagian besar mengalami hal sama, bahkan sampai saat ini masih terjadi.
Sementara biaya produksi SPBU terbilang tinggi, bisa mencapai Rp100 juta per bulan untuk biaya keamanan, listrik, pegawai, dan lain-lainnya.
“Akan tetapi SPBU mau tidak mau harus menerima kekurangan pasokan BBM karena mengikuti budaya ‘kencing’ yang kronis (menahun). Konon pendapatan sopir hanya dari ‘kencing’ alias tidak digaji perusahaannya,” ungkap pengusaha itu.
Maka dari situ para pengusaha SPBU mendukung keseriusan Polda Sumsel memberantas hingga tuntas usaha penampungan BBM ilegal tersebut. Termasuk menghukum oknum penegak hukum atau pegawai Pertamina bila terbukti terlibat dalam praktik kotor tersebut.
Bos masih diburu
Namun, dalam perjalananya belum ada satu pun bos atau pemodal usaha BBM yang dijalankan secara ilegal di Sumatera Selatan ini yang berhasil ditangkap.
Selain seorang pria berinisial B sebagai pemilik usaha penampungan BBM bersubsidi di Jalan Mayjen Satibi, Kertapati, Palembang, jauh sebelumnya juga ada sejumlah nama yang menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Sumatera Selatan beserta Polres jajaran.
Untuk mengingatkan nama bos besar yang masih berkeliaran bebas di luar, antara lain, Darmizi, Direktur PT Pali Lau Mandiri yang berstatus DPO.
PT Pali Lau Mandiri melakukan usaha pengoplosan minyak solar industri dari Pertamina dengan minyak mentah ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Sebanyak 108 ton solar oplosan untuk industri disita oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam operasi penangkapan di gudang minyak ilegal usaha itu di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, 13 November 2021.
Gudang pengoplos solar itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp1,8 Miliar.
Keuntungan itu diperoleh Darmizi dengan cara membeli solar industri dari Pertamina untuk dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ada enam pekerja dalam usaha itu yang ditangkap, yakni SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50). Mereka mencampur minyak solar oplosan itu dengan zat lain yakni asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) yang diaduk menggunakan mesin mixer.
Lalu solar oplosan itu di jual PT Pali Lau Mandiri ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Lahat dengan harga Rp14.600 per liter.
Berdasarkan dokumen putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor perkara 640/Pid.sus/2022/PN Plg, 2 Agustus 2022, keenam pekerja PT Pali Lau Mandiri tersebut divonis pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jauh sebelum itu, juga ada nama lain seperti Zidan, Herman, Irwan, dan Rudi, yang belum tertangkap meski sudah masuk sebagai DPO sejak bulan September 2021 terkait kasus eksploitasi pertambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hasil penyulingan solar dari kawasan yang dikerjakan keempat DPO ini diketahui untuk memasok aktivitas PT Pali Lau Mandiri.
Usut tuntas
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati prihatin atas penyalahgunaan BBM bersubsidi karena berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan.
Terlebih dalam kondisi saat ini pascapenyesuaian harga BBM bersubsidi dari pemerintah. Ia mendesak aparat penegak hukum beserta instansi terkait segera menuntaskannya.
Selain penindakan hukum, upaya mitigasi perlu dioptimalkan sehingga masalahnya tidak berlarut-larut, misalnya, dengan memasifkan pengawalan distribusi pasokan BBM dari hulu hingga ke hilir.
Tujuannya, agar BBM benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara tepat, sebagaimana hasil koordinasi lintas sektoral beberapa waktu lalu yang dipimpin Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Rentetan peristiwa itu menjadi momentum semua pihak untuk berbenah dan memprioritaskan kemaslahatan masyarakat umum.
Keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan juga penting sehingga kasus tersebut tidak menguap begitu saja.
Komisi 1 DPRD Provinsi saat ini sedang membahas revisi regulasi yang mengatur pengawasan hulu minyak bersama dengan Kementerian ESDM.
Adapun yang direkomendasikan untuk direvisi, antara lain, menyangkut pengembalian fungsi pengawasan hulu minyak ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sehingga lebih teratur dan pemanfaatannya juga tepat guna.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany menegaskan tidak ada pembiaran terhadap siapa pun pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polda Sumsel menugaskan personel terus mengejar dan menangkap para bos yang masih buron. Salah satu upayanya menyebarkan foto-foto DPO ke seluruh polda di Indonesia.
Semua upaya penindakan hukum memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Pertamina, BPH Migas, SKK Migas, Kementerian ESDM, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Barly menegaskan polisi bekerja keras, agar dalam waktu dekat DPO segera ditangkap dan diungkap kepada publik.
Selain menguatkan langkah penindakan hukum, Ditreskrimsus juga mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pengawalan distribusi BBM subsidi.
Kepolisian menyiagakan petugas selama pendistribusian BBM subsidi dari hulu di depo Pertamina hingga hilir ke setiap SPBU.
Dari proses yang mulai dijalankan per Oktober 2022 ini diketahui pasokan BBM subsidi dalam jumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pantauan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama dengan Region Retail Sales Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, rata-rata SPBU di Palembang per hari mengisi minimal 30-35 ribu liter.
Sementara, Pertamina mencatat rata-rata konsumsi harian BBM bersubsidi jenis Solar untuk wilayah Sumatera Selatan sekitar 1.821 kiloliter per hari, sedangkan Pertalite mencapai 2.242 kiloliter per hari.
Pemerintah menambah kuota untuk BBM jenis Solar saat ini sebanyak 17,83 juta kiloliter dari sebelumnya mencapai 15 juta kiloliter. Adapun Pertalite sebanyak 29 juta kiloliter dari sebelumnya 23 juta kiloliter.
Penyelewengan BBM bersubsidi memang harus diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya. Kapolda Sumsel sudah menegaskan komitmennya menindak pelaku tanpa pandang bulu. Masyarakat kini menunggu hasilnya.
Oleh karena itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Toni Harmanto langsung memproses hukum pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu prioritas semenjak ia dipercaya memimpin korps Bhayangkara di provinsi ini.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini resmi sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada 25 Agustus 2021, menggantikan Irjen Pol. Prof. Eko Indra Heri yang dimutasi untuk sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo sesuai telegram Kapolri bernomor ST: 1801/VIII/KEP/2021.
Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian RI tahun 1988 ini menegaskan bahwa sasaran utama penindakan hukum tersebut adalah para pemodal atau biasa disebut bos.
Bila keberadaan bos dapat diungkap kemudian diproses hukum maka jaringannya usaha ilegal terkait minyak yang diperkirakan sudah beroperasi selama bertahun-tahun di Sumatera Selatan ini dapat dihentikan secara tuntas.
Oleh karena itu kepada seluruh personel kepolisian di setiap 17 kabupaten dan kota diperintahkan tidak pandang bulu menindak secara hukum siapa pun bos dan jaringan-jaringan yang menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di provinsi ini.
Bahkan bila ada oknum terbukti terlibat praktik BBM subsidi ilegal, ia memastikan akan memecatnya sebagai anggota Polri.
“Itu semua adalah komitmen sejak saya menjadi Kapolda Sumatera Selatan,” kata Toni menyikapi terungkapnya dua tempat usaha gudang penampungan BBM bersubsidi secara ilegal di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Dua gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut masing-masing berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Kota Palembang dan di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Keberadaan gudang penampungan BBM bersubsidi yang konon sudah beroperasi secara ilegal bertahun-tahun itu baru terungkap setelah mengalami ledakan hingga ludes terbakar.
Gudang penampungan BBM bersubsidi di Palembang meledak pada 22 September 2022 petang dan gudang penampungan di Ogan Ilir pada 26 September 2022 malam.
Dari laporan hasil penyelidikan kepolisian, kedua gudang tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar Pertamina.
Untuk penampungan di Palembang, polisi sudah mengantongi identitas empat pelaku yang diduga memiliki peran sentral dalam usaha ilegal itu.
Seorang dari empat pelaku tersebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Selatan, berinisial Aipda S. Kemudian tiga pelaku lainnya berinisial SA, B, dan A.
Aipda S bertindak sebagai pemilik dari lahan yang digunakan sebagai gudang penampungan solar bersubsidi ilegal.
Kemudian, pelaku SA merupakan pemilik kendaraan mobil tangki PT DKA Palembang, yang menggelapkan solar subsidi melalui armadanya dari depo Pertamina ke penampungan.
Aipda S sudah ditahan di ruang khusus di Markas Polrestabes Kota Palembang sampai 30 hari ke depan terhitung sejak Jumat 23 September 2022.
Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri. Pelaku SA juga ditahan bersamaan dengan Aipda S.
Sementara pelaku B dilaporkan berperan sebagai pemilik sekaligus bos atas usaha penampungan solar subsidi secara ilegal, sedangkan A merupakan pekerja. Mereka berdua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ledakan gudang di lahan seluas sekitar 1 hektare itu dipicu percikan api mesin sedot air saat proses pemindahan solar dari mobil tangki pelaku SA ke tangki di penampungan.
Ledakan itu menghanguskan satu rumah, empat mobil tangki BBM, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima sepeda motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Adapun peristiwa ledakan di Desa Tanjung Pering, Indralaya, polisi menetapkan seorang tersangka, yakni Y selaku pemilik gudang penampungan solar tersebut.
Tersangka Y, warga desa setempat, saat ini sudah ditahan di Markas Polres Ogan Ilir pada 29 September 2022 untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Dalam peristiwa ini belum ada laporan resmi dari kepolisian terkait penyebab kebakaran dan barang bukti yang diamankan dari kepolisian. Penyelidikan kasus itu akan melibatkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan itu terpisah.
Konsistensi
Rentetan meledaknya gudang-gudang penampungan ilegal ini setidaknya menguji konsistensi atas komitmen Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dari Bumi Sriwijaya.
Penangkapan bos dari kedua tempat usaha ilegal tersebut sebagai pintu gerbang membongkar praktik penyelewengan BBB bersubsidi hingga ke jaringan-jaringan penadah BBM.
Ancaman pidana dan denda praktik ilegal tersebut diatur dalam Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah); dan apabila tindak pidana itu dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap maka tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha itu dan pengurusnya, begitu juga dengan pidana denda yang diberikan dengan ketentuan paling tinggi yang kemudian ditambah sepertiganya.
Dukungan supaya aparat penegak hukum konsisten mengungkap tuntas kasus itu salah satunya diberikan oleh pengusaha SPBU di Palembang yang minta identitasnya dilindungi.
Ia sudah lama menunggu momentum ini. Bukan rahasia lagi kalau di lokasi tersebut beroperasi sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi.
Sejak bertahun-tahun yang lalu atau setidaknya 3 tahun terakhir hampir setiap hari truk-truk angkutan minyak melintas di seputaran kawasan tersebut.
Bahkan, bisnis SPBU keluarganya pernah menjadi korban atas praktik nakal sopir truk angkutan BBM yang menggelapkan isi muatannya atau istilahnya “kencing” di gudang penampungan.
Berdasarkan pengamatannya, terdapat beberapa jenis ukuran mobil tangki BBM yang beroperasi, mulai dari 32 ton, 24 ton,16 ton, dan 8 ton.
Adapun untuk ukuran tanki 16 ton bisa menyusut 600-700 liter, lalu untuk ukuran 32 ton berkurang mencapai sekitar 1 ton minyak baik jenis solar atau pun Pertalite.
Truk tangki tersebut bukan milik Pertamina tapi pihak ketiga yang menyediakan jasa bekerja sama dengan BUMN di bidang migas tersebut.
SPBU-nya yang berlokasi di pinggiran Kota Palembang bisa melakukan pembelian BBM ke Pertamina sekitar 24 ton per hari. Dari penjualan 24 ton minyak tersebut dirinya mendapatkan keuntungan kotor mencapai senilai Rp6 juta per hari.
Akan tetapi atas praktik nakal sopir tangki BBM “kencing” di penampungan, pemilik SPBU mengalami kerugian Rp2,1 juta sehingga keuntungan kotor kurang dari Rp4 juta.
Kondisi ini sangat membebani pengusaha SPBU, yang sebagian besar mengalami hal sama, bahkan sampai saat ini masih terjadi.
Sementara biaya produksi SPBU terbilang tinggi, bisa mencapai Rp100 juta per bulan untuk biaya keamanan, listrik, pegawai, dan lain-lainnya.
“Akan tetapi SPBU mau tidak mau harus menerima kekurangan pasokan BBM karena mengikuti budaya ‘kencing’ yang kronis (menahun). Konon pendapatan sopir hanya dari ‘kencing’ alias tidak digaji perusahaannya,” ungkap pengusaha itu.
Maka dari situ para pengusaha SPBU mendukung keseriusan Polda Sumsel memberantas hingga tuntas usaha penampungan BBM ilegal tersebut. Termasuk menghukum oknum penegak hukum atau pegawai Pertamina bila terbukti terlibat dalam praktik kotor tersebut.
Bos masih diburu
Namun, dalam perjalananya belum ada satu pun bos atau pemodal usaha BBM yang dijalankan secara ilegal di Sumatera Selatan ini yang berhasil ditangkap.
Selain seorang pria berinisial B sebagai pemilik usaha penampungan BBM bersubsidi di Jalan Mayjen Satibi, Kertapati, Palembang, jauh sebelumnya juga ada sejumlah nama yang menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Sumatera Selatan beserta Polres jajaran.
Untuk mengingatkan nama bos besar yang masih berkeliaran bebas di luar, antara lain, Darmizi, Direktur PT Pali Lau Mandiri yang berstatus DPO.
PT Pali Lau Mandiri melakukan usaha pengoplosan minyak solar industri dari Pertamina dengan minyak mentah ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Sebanyak 108 ton solar oplosan untuk industri disita oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam operasi penangkapan di gudang minyak ilegal usaha itu di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, 13 November 2021.
Gudang pengoplos solar itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp1,8 Miliar.
Keuntungan itu diperoleh Darmizi dengan cara membeli solar industri dari Pertamina untuk dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ada enam pekerja dalam usaha itu yang ditangkap, yakni SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50). Mereka mencampur minyak solar oplosan itu dengan zat lain yakni asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) yang diaduk menggunakan mesin mixer.
Lalu solar oplosan itu di jual PT Pali Lau Mandiri ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Lahat dengan harga Rp14.600 per liter.
Berdasarkan dokumen putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor perkara 640/Pid.sus/2022/PN Plg, 2 Agustus 2022, keenam pekerja PT Pali Lau Mandiri tersebut divonis pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jauh sebelum itu, juga ada nama lain seperti Zidan, Herman, Irwan, dan Rudi, yang belum tertangkap meski sudah masuk sebagai DPO sejak bulan September 2021 terkait kasus eksploitasi pertambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hasil penyulingan solar dari kawasan yang dikerjakan keempat DPO ini diketahui untuk memasok aktivitas PT Pali Lau Mandiri.
Usut tuntas
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati prihatin atas penyalahgunaan BBM bersubsidi karena berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan.
Terlebih dalam kondisi saat ini pascapenyesuaian harga BBM bersubsidi dari pemerintah. Ia mendesak aparat penegak hukum beserta instansi terkait segera menuntaskannya.
Selain penindakan hukum, upaya mitigasi perlu dioptimalkan sehingga masalahnya tidak berlarut-larut, misalnya, dengan memasifkan pengawalan distribusi pasokan BBM dari hulu hingga ke hilir.
Tujuannya, agar BBM benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara tepat, sebagaimana hasil koordinasi lintas sektoral beberapa waktu lalu yang dipimpin Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Rentetan peristiwa itu menjadi momentum semua pihak untuk berbenah dan memprioritaskan kemaslahatan masyarakat umum.
Keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan juga penting sehingga kasus tersebut tidak menguap begitu saja.
Komisi 1 DPRD Provinsi saat ini sedang membahas revisi regulasi yang mengatur pengawasan hulu minyak bersama dengan Kementerian ESDM.
Adapun yang direkomendasikan untuk direvisi, antara lain, menyangkut pengembalian fungsi pengawasan hulu minyak ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sehingga lebih teratur dan pemanfaatannya juga tepat guna.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany menegaskan tidak ada pembiaran terhadap siapa pun pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polda Sumsel menugaskan personel terus mengejar dan menangkap para bos yang masih buron. Salah satu upayanya menyebarkan foto-foto DPO ke seluruh polda di Indonesia.
Semua upaya penindakan hukum memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Pertamina, BPH Migas, SKK Migas, Kementerian ESDM, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Barly menegaskan polisi bekerja keras, agar dalam waktu dekat DPO segera ditangkap dan diungkap kepada publik.
Selain menguatkan langkah penindakan hukum, Ditreskrimsus juga mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pengawalan distribusi BBM subsidi.
Kepolisian menyiagakan petugas selama pendistribusian BBM subsidi dari hulu di depo Pertamina hingga hilir ke setiap SPBU.
Dari proses yang mulai dijalankan per Oktober 2022 ini diketahui pasokan BBM subsidi dalam jumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pantauan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama dengan Region Retail Sales Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, rata-rata SPBU di Palembang per hari mengisi minimal 30-35 ribu liter.
Sementara, Pertamina mencatat rata-rata konsumsi harian BBM bersubsidi jenis Solar untuk wilayah Sumatera Selatan sekitar 1.821 kiloliter per hari, sedangkan Pertalite mencapai 2.242 kiloliter per hari.
Pemerintah menambah kuota untuk BBM jenis Solar saat ini sebanyak 17,83 juta kiloliter dari sebelumnya mencapai 15 juta kiloliter. Adapun Pertalite sebanyak 29 juta kiloliter dari sebelumnya 23 juta kiloliter.
Penyelewengan BBM bersubsidi memang harus diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya. Kapolda Sumsel sudah menegaskan komitmennya menindak pelaku tanpa pandang bulu. Masyarakat kini menunggu hasilnya.