Kabupaten Musi Banyuasin lakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mulai melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 yang merupakan program Badan Pusat Statistik dalam menyiapkan Satu Data Indonesia.
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Senin, mengatakan, pihaknya menginstruksikan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ini.
“Pendataan ini akan membantu pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem,” kata dia.
Indonesia membutuhkan sistem dan basis data penduduk yang terdiri dari atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan.
Pendataan awal Regsosek yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) ini merupakan upaya menuju Satu Data Musi Banyuasin dan Satu Data Indonesia, yang akan memudahkan pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita belajar dari saat pandemi, di mana pemerintah kesulitan memberikan bantuan kepada masyarakat karena data kurang akurat,” kata saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Daerah Registrasi Sosial Ekonomi Kabupaten Muba Tahun 2022.
Untuk memperlancar proses ini, Pemkab Muba sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba yang mewajibkan pemeritahan di tingkat kabupaten hingga desa untuk berperan aktif.
"Saya juga berharap, seluruh camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Muba wajib berperan aktif dalam membantu BPS," kata dia.
Seluruh warga juga diimbau untuk menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang sebenarnya demi data yang akurat.
Regsosek merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019.
Pemerintah daerah/Kementrian/Lembaga harus bekerja sama untuk saling berbagi dan memanfaatkan serta menghubungkan Regsosek dengan basis data pada masing-masing institusi, seperti halnya data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data pokok pendidikan (Dapodik) dan pendataan keluarga (PK).
Data yang tepat dan akurat menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga akan memperoleh gambaran berupa kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan dalam program pengentasan kemiskinan di Muba.
Sementara itu, Kepala BPS Muba Trio Wira Dharma melaporkan bahwa Regsosek memiliki tiga visi besar yaitu mewujudkan satu data, mengintegrasikan informasi data dan membuat program kesejahteraan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga dan tepat administrasi.
Pengumpulan data lapangan dilaksanakan di Muba dari 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022 oleh Petugas Pendata Lapang (PPL) dan diawasi oleh Petugas Pemeriksa Lapang (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) yang melibatkan 1.050 orang petugas pendata.
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Senin, mengatakan, pihaknya menginstruksikan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ini.
“Pendataan ini akan membantu pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem,” kata dia.
Indonesia membutuhkan sistem dan basis data penduduk yang terdiri dari atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan.
Pendataan awal Regsosek yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) ini merupakan upaya menuju Satu Data Musi Banyuasin dan Satu Data Indonesia, yang akan memudahkan pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita belajar dari saat pandemi, di mana pemerintah kesulitan memberikan bantuan kepada masyarakat karena data kurang akurat,” kata saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Daerah Registrasi Sosial Ekonomi Kabupaten Muba Tahun 2022.
Untuk memperlancar proses ini, Pemkab Muba sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba yang mewajibkan pemeritahan di tingkat kabupaten hingga desa untuk berperan aktif.
"Saya juga berharap, seluruh camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Muba wajib berperan aktif dalam membantu BPS," kata dia.
Seluruh warga juga diimbau untuk menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang sebenarnya demi data yang akurat.
Regsosek merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019.
Pemerintah daerah/Kementrian/Lembaga harus bekerja sama untuk saling berbagi dan memanfaatkan serta menghubungkan Regsosek dengan basis data pada masing-masing institusi, seperti halnya data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data pokok pendidikan (Dapodik) dan pendataan keluarga (PK).
Data yang tepat dan akurat menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga akan memperoleh gambaran berupa kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan dalam program pengentasan kemiskinan di Muba.
Sementara itu, Kepala BPS Muba Trio Wira Dharma melaporkan bahwa Regsosek memiliki tiga visi besar yaitu mewujudkan satu data, mengintegrasikan informasi data dan membuat program kesejahteraan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga dan tepat administrasi.
Pengumpulan data lapangan dilaksanakan di Muba dari 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022 oleh Petugas Pendata Lapang (PPL) dan diawasi oleh Petugas Pemeriksa Lapang (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) yang melibatkan 1.050 orang petugas pendata.