Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, di Jakarta, Ahad.
Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, " katanya.
Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.
"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya.
Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.
"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " katanya menegaskan.
Selain dia meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.
" Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Unifah Rosyidi,.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini.
Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
Berita Terkait
Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial
Kamis, 21 November 2024 16:22 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi untuk peroleh paten
Rabu, 28 Agustus 2024 19:12 Wib
Rupiah meningkat setelah polemik RUU Pilkada mereda
Senin, 26 Agustus 2024 12:29 Wib
Emak-Emak di Muba Adu Kreatif Dalam Lomba Masakan Serba Ikan
Kamis, 22 Agustus 2024 13:38 Wib
Massa berupaya dobrak gerbang belakang gedung DPR RI
Kamis, 22 Agustus 2024 12:44 Wib
Panglima: TNI bukan lagi dwifungsi tapi multifungsi
Kamis, 6 Juni 2024 15:09 Wib
DPR RI setujui RUU KIA jadi undang-undang
Selasa, 4 Juni 2024 14:42 Wib
DPR Amerika loloskan RUU untuk jatuhkan sanksi bagi ICC terkait Israel
Selasa, 4 Juni 2024 10:17 Wib