Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sejumlah uang dan dokumen administrasi kemahasiswaan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Barang bukti itu ditemukan dan diamankan setelah tim KPK menggeledah rumah tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan rumah dari beberapa pihak yang terkait kasus tersebut pada Rabu (24/8).
"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan pecahan mata uang asing itu dalam bentuk dolar Singapura dan euro.
Baca juga: KPK geledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Baca juga: KPK duga praktik suap jalur mandiri di Unila sudah lama terjadi
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Baca juga: KPK tetapkan Rektor Unila sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Berita Terkait
Kalapas Rajabasa: Prof Heryandi sempat keluhkan nyeri di dada kiri
Rabu, 4 Oktober 2023 14:58 Wib
Mantan wakil rektor Unila Heryandi meninggal dunia di Lapas
Rabu, 4 Oktober 2023 14:42 Wib
LTMPT sebut PMB kewenangan rektor
Jumat, 10 Februari 2023 6:06 Wib
Rektor Unri 2014-2022 jadi saksi sidang lanjutan kasus suap PMB Unila
Kamis, 9 Februari 2023 13:59 Wib
Kombes Pol Joko Sumarno akui beri Rp150 juta usai anak lulus Universitas Lampung
Selasa, 7 Februari 2023 14:15 Wib
Saksi akui transfer uang Rp250 juta kepada pihak Unila
Rabu, 14 Desember 2022 17:28 Wib
KPK panggil anggota DPR RI Muhammad Kadafi terkait kasus Unila
Senin, 12 Desember 2022 13:04 Wib
KPK panggil Bupati Lampung Barat ParosilMabsus terkait kasus Unila
Rabu, 7 Desember 2022 13:28 Wib