LTMPT sebut PMB kewenangan rektor

id Lampung,Bandarlampung,Suap Unila,KPK,Unila

LTMPT sebut PMB kewenangan rektor

Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo, saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan PMB Unila tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9/2/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo mengatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) merupakan kewenangan rektor di masing-masing perguruan tinggi.

"Baik penerimaan maupun penambahan kuota mahasiswa itu 100 persen ada di rektor masing-masing PT," katanya, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa LTMPT hanya bertugas membantu rektor mempersiapkan untuk proses seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan oleh perguruan tinggi seperti jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri.

"Kami sifatnya memfasilitasi, jadi sebagai contoh, jalur masuk PT ada tiga pertama SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri. Tapi hanya mengelola membantu rektor di jalur SNMPTN dan SBMPTN, kami tidak ada hubungan sama sekali dengan jalur mandiri," kata dia.

Terkait PMB pada jalur SBMPTN, ia mengatakan bahwa LTMPT membantu mengembangkan sistem, soal dan melaksanakan ujiannya, kemudian dari hasil ujian akan dilakukan skoring atau perangkingan.

"Setelah dilakukan skoring, kemudian ada rapat yang mengundang seluruh rektor dan wakil rektor," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa kalau penentuan lulus atau tidak itu rektor, namun secara sistem nomor urut perangkingan sudah ada baik dari yang tertinggi hingga yang terbawah.

Kemudian, kata dia lagi, di LTMPT sendiri ada dua tahap, pertama yakni sesuai dengan kuota daya tampung yang sudah ditetapkan oleh masing-masing PT sebelum memulai ujian.

"Jadi begitu para rektor datang dilaporkan, ketua LTMPT mengingatkan tahap pertama harus sesuai dengan kuota daya tampung dari masing prodi, karena prinsip kami hak masyarakat tidak bisa diganggu," kata dia.

Kemudian ada tahap kedua, dimana setelah tahap pertama selesai, LTMPT membuka bagi perguruan tinggi yang ingin mengajukan tambahan kuota.

"Bagi rektor yang mau menambahkan kuota dipersilahkan asal tak ganggu yang hak masyarakat. Rata-rata rektor beralasan penambahan kuota guna memenuhi kewajiban 20 persen afirmasi dan keluarga tidak kurang mampu," kata dia.

Namun begitu, kata dia lagi, bisanya bagi perguruan tinggi yang besar mereka tidak akan melakukan penambahan kuota di tahap kedua.

"Perguruan tinggi besar selesai di tahap pertama seleksi. Untuk proses yang terjadi setelah di tahap kedua yang bekerja rektor dan wakil rektor I kadang membawa tim IT sendiri," kata dia lagi.

Dia juga mengatakan bahwa pada saat rapat bersama, user name, password masing-masing perguruan tinggi diberikan rektor dan wakil rektor dengan tujuan agar bisa melakukan verifikasi, seleksi sampai ke final apa yang tercantum di sistem sudah benar.

Kemudian, pada sistem di LTMPT juga sudah diberikan tanda dengan warna hijau calon mahasiswa itu lulus murni, kuning tidak diterima tapi masih bisa dibantu dengan afirmasi atau ekonomi kurang, kalau merah itu harusnya tidak dipilih oleh rektor.

"Jadi sekali saya sampaikan, kalau sudah penambahan maupun penerimaan itu wewenang diberikan ke rektor masing-masing," ujarnya pula.

LTMPT sendiri sudah tidak digunakan pada tahun 2023 dan untuk seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun ini pengelolaannya berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur Eksekutif LTMPT sebut PMB kewenangan rektor