Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) sudah lama terjadi.
"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan KPK akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan.
"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ucap Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan lembaganya telah mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.
Baca juga: KPK sebut modus suap Rektor Unila coreng marwah pendidikan
"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8).
KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Baca juga: KPK tetapkan Rektor Unila sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru
KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Baca juga: KPK amankan uang dari OTT Rektor Unila
Berita Terkait
KPK ungkap lebih dari 10 orang terjaring OTT di Labuhan Batu Sumut
Kamis, 11 Januari 2024 15:57 Wib
KPK geledah kediaman Gubernur Maluku Utara di Ternate
Senin, 18 Desember 2023 21:09 Wib
Sejumlah ruangan di Kantor BPJN Kaltim disegel selepas OTT KPK
Jumat, 24 November 2023 16:21 Wib
KPK amankan 11 orang dari OTT di Kalimantan Timur
Jumat, 24 November 2023 11:08 Wib
KPK konfirmasi tangkap enam orang dalam OTT di Bondowoso
Kamis, 16 November 2023 11:02 Wib
KPK benarkan OTT lima orang di Sorong
Senin, 13 November 2023 14:59 Wib
KPK akui salah prosedur dalam OTT Letkol Afri Budi
Jumat, 28 Juli 2023 17:46 Wib
TNI nilai OTT KPK tidak sesuai prosedur
Jumat, 28 Juli 2023 16:33 Wib