Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan mewajibkan pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum divaksin ketiga (booster) untuk melakukan tes RT-PCR untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin, mengatakan pelanggan itu diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding per 15 Agustus 2022.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Aida.
Saat ini KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.
Sementara itu, pelanggan usia 18 tahun ke atas yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan, untuk pelanggan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin kedua maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Namun, bagi yang vaksin pertama maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Adapun pelanggan dari perjalanan luar negeri maka tidak diwajibkan untuk divaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi pelanggan usia 6-7 tahun yang belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun maka tidak diwajibkan untuk divaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi selama perjalanan.
Ia menjelaskan pada masa transisi ini KAI akan terus menyosialisasikan aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 Agustus hingga 17 Agustus 2022.
Bagi yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening COVID-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121, kata dia.
KAI wajibkan pelanggan usia 18 tahun belum booster dites PCR
KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19