Presiden Jokowi: Penugasan perwira aktif TNI dan Polri di K/L belum mendesak

id presiden jokowi,luhut binsar panjaitan,perwira tni,dwifungsi tni

Presiden Jokowi: Penugasan perwira aktif TNI dan Polri di K/L belum mendesak

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan penugasan perwira aktif TNI maupun Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.

"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Presiden: Jangan sampai kasus Brigadir J rusak citra Polri

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L.

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Jokowi.

Baca juga: Presiden: RSUD Soedarso sudah modern jadi tak perlu berobat ke luar negeri

Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.

"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," kata Luhut.

Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelas Luhut.

Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.

"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad, bisa saja tidak jadi Kasad tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi.