Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group tidak berada di Indonesia.
"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Korupsi lahan sawit, Kejagung tetapkan mantan Bupati Inhu tersangka
Kendati demikian, kata Nawawi, KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi.
"Tetapi di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.
Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Baca juga: Jaksa Agung tegaskan perkara ekspor CPO tidak terkait agenda politik
Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (3/8) menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut.
Sementara, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat (5/8) menyebut Surya Darmadi tidak berada di Singapura.
"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.
Namun, Singapura siap memberikan bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permintaan resmi.
"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,".
Berita Terkait
Pemerintahan dan BUMDes Singapure di Lahat manfaatkan PLTS bantuan Pertamina
Sabtu, 16 November 2024 21:25 Wib
Warga OKU diingatkan waspada suhu panas capai 38,5 derajat celsius
Selasa, 29 Oktober 2024 16:40 Wib
Surya Paloh: Anies Baswedan aset negara
Jumat, 16 Agustus 2024 14:06 Wib
Jaga kelembapan kulitdan gunakan tabir surya saat berhaji
Senin, 27 Mei 2024 15:24 Wib
Jokowi-Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:46 Wib
NasDem ucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran
Rabu, 20 Maret 2024 23:58 Wib
Audi akui tertantang mainkan peran soal mitos pendaki gunung
Rabu, 28 Februari 2024 17:01 Wib
PDI Perjuangan: Pertemuan Megawati dan JK pasti terjadi
Jumat, 23 Februari 2024 13:12 Wib