Polemik merek Citayam Fashion Week, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual: Siapapun berhak mengajukan permohonan merek

id citayam fashion week,permohonan merek,hki,kekayaan intelektual

Polemik merek Citayam Fashion Week, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual: Siapapun berhak mengajukan permohonan merek

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu (ANTARA/HO-Kemenkumham/2022)

Baim Wong selaku pemilik PT. Wong Entertainment yang mengajukan permohonan merek “Citayam Fashion Week” juga telah mengajukan penarikan kembali.
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek,  namun tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang atau pun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek,” kata Razilu pada Konferensi Pers di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (26/7).

Razilu menjelaskan beberapa tahapan yang akan mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.

“Sebenarnya proses mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, kemudian akan dipublikasi,” terangnya.

Pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama dua bulan untuk menerima tanggapan dari publik. “Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada kita (DJKI), atau semacam keberatan.”

Ia juga menyampaikan hal penting yang harus dijunjung setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itikad baik.

“Karena ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, Saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan, karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak,” tegas Razilu.

Citayam Fashion Week

Terkait adanya permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”, sampai dengan 25 Juli 2022, terpantau terdapat empat permohonan yang masuk ke DJKI.

“Terkait dengan merek yang isu sekarang ini, telah ada empat permohonan yang masuk sampai 25 Juli 2022. Ada dua merek (diajukan) dengan kelas barang, dan dua merek lagi di kelas jasa,” jelasnya.

Baca juga: Sandi: Siapa yang mendaftarkan CFW sebagai HAKI harus tranparan dan jelas tujuannya
Pertanggal 25 Juli 2022, pihaknya telah menerima pengajuan penarikan kembali atas permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” yang dilakukan atas nama Indigo Aditya Nugroho.

“Kami sangat apresiasi sikap ini. Beliau adalah secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Karena beliau mungkin beranggapan ini telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” ungkapnya.

Razilu berharap bahwa sikap seperti ini juga di ikuti oleh pihak-pihak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”.

“Nah harapan kami sebenarnya supaya tidak menjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, ada baiknya kepada pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ini mengambil sikap yang sama seperti yang telah dilakukan Indigo Aditya Nugroho,” ucapnya.

Terkait dengan adanya rumor bahwa Baim Wong selaku pemilik PT. Wong Entertainment yang mengajukan permohonan merek “Citayam Fashion Week” juga telah mengajukan penarikan kembali.

Dia mengatakan bahwa saat ini pihak DJKI Kemenkumham belum menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak Baim Wong. “Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah melakukan penarikan pasti ada surat ke kita (DJKI),” ungkapnya.

Sebab ketika pemohon merek mengajukan penarikan kembali, DJKI akan mengeluarkan surat bahwa permohonan merek tersebut sudah ditarik kembali.

Secara singkat, proses pendaftaran merek dapat digambarkan sebagai berikut:

Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah diajukan permohonan pendaftaran oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.

Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.

Baca juga: Ahmad Sahroni sesalkan pendaftaran Citayam Fashion Week ke Kemenkumham
PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan pendaftaran untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Sedangkan, merek “Citayam Fashion Week” yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat Sumsel agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk memperoleh perlindungan hukum. Untuk permohonan merk di Kanwil Kemenkumham Sumsel pada tahun 2021 terdapat 604 jumlah permohonan, sedangkan pada tahun 2022 hingga bulan Juli 2022 terdapat 463 jumlah permohonan merk.