Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pakar hukum Abdul Fickar sampaikan permintaan maaf pada PBNU terkait kasus Mardani
Tiga saksi merupakan pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2015-sekarang Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.
Sebelumnya pada Selasa (12/7), KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.
Baca juga: KPK: Kami punya cukup bukti terkait kasus Mardani Maming
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar terkait izin tambang
Kamis, 10 November 2022 16:23 Wib
Kasus gratifikasi pemberian izin pertambangan, KPK geledah perusahaan milik Mardani Maming
Selasa, 16 Agustus 2022 12:25 Wib
KPK sebut terduga pemberi suap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming telah meninggal dunia
Jumat, 29 Juli 2022 8:37 Wib
Mardani Maming: Saya tidak melarikan diri tetapi ziarah ke makam Wali Songo
Jumat, 29 Juli 2022 8:04 Wib
KPK umumkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap izin tambang
Kamis, 28 Juli 2022 22:43 Wib
Mardani Maming tiba di Gedung KPK terkait korupsi pemberian izin usaha pertambangan
Kamis, 28 Juli 2022 15:13 Wib
KPK masukkan Mardani Maming dalam DPO terkait kasus korupsi izin tambang
Selasa, 26 Juli 2022 13:35 Wib
Pakar hukum Abdul Fickar sampaikan permintaan maaf pada PBNU terkait kasus Mardani
Sabtu, 2 Juli 2022 20:48 Wib