Jakarta (ANTARA) - KPK memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming
"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK: Kami punya cukup bukti terkait kasus Mardani Maming
KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.
Baca juga: Pakar hukum Abdul Fickar sampaikan permintaan maaf pada PBNU terkait kasus Mardani
Sebelumnya, KPK belum menemukan dia dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7).
Sementara itu, kuasa hukum dia, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan dia.
"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming)," kata Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.
"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia.
Tim kuasa hukum Maming telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses.
Berita Terkait
Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar terkait izin tambang
Kamis, 10 November 2022 16:23 Wib
Kasus gratifikasi pemberian izin pertambangan, KPK geledah perusahaan milik Mardani Maming
Selasa, 16 Agustus 2022 12:25 Wib
KPK sebut terduga pemberi suap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming telah meninggal dunia
Jumat, 29 Juli 2022 8:37 Wib
Mardani Maming: Saya tidak melarikan diri tetapi ziarah ke makam Wali Songo
Jumat, 29 Juli 2022 8:04 Wib
KPK umumkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap izin tambang
Kamis, 28 Juli 2022 22:43 Wib
Mardani Maming tiba di Gedung KPK terkait korupsi pemberian izin usaha pertambangan
Kamis, 28 Juli 2022 15:13 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait kasus mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming
Senin, 18 Juli 2022 13:11 Wib
Pakar hukum Abdul Fickar sampaikan permintaan maaf pada PBNU terkait kasus Mardani
Sabtu, 2 Juli 2022 20:48 Wib