Jakarta (ANTARA) -
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera membentuk Komisi Banding Kode Etik yang bakal melaksanakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pembentukan Komisi Banding Kode Etik berdasarkan rekomendasi dari Tim Peneliti KKEP PK. Tim ini dibentuk oleh Kapolri pada tanggal 22 Juni 2022.
Komisi Banding Kode Etik, kata Dedi, dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SDM.
Sebelumnya, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah diundangkan, kata dia, Divisi Propam Polri melakukan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 secara internal Polri.
Ia mengatakan bahwa Kadiv Propam sudah memerintahkan seluruh jajaran Kabid Propam Polda. Untuk Kabidkum Polda, segera menyosialisasikan kepada seluruh anggota.
"Agar betul-betul ke depannya kejadian-kejadian seperti kasus BS tidak terulang lagi," kata Dedi menegaskan.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK). Hal ini tidak diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.