PN Palembang gelar sidang lapangan sengketa tanah di Desa Soak Batok

id Sidang sengketa tanah Desa Soak Batok Ogan ilir,PN Palembang,hakim ketua Yohanes Panji Prawoto,Desa Suak Batok, Kecamata

PN Palembang gelar sidang lapangan sengketa tanah di  Desa Soak Batok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan perdata kepemilikan tanah seluas 2 hektare atau 20 ribu meter persegi di Desa Suak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (24/6/2022) yang turut disaksikan warga Desa setempat dan pihak PT Waskita Karya Tol. ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Tanah milik saya ada SHM-nya yang dikeluarkan kantor BPN Ogan Ilir. Sebagian tanah itu bahkan sudah diganti rugi untuk proyek Tol Kapal Betung oleh PT Waskita Karya Tol
Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan perdata sengketa kepemilikan tanah seluas 2 hektare di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Sidang lapangan yang diketuai Hakim Yohanes Panji Prawoto, Hakim Anggota Edi Cahyono, dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan, Jeiny, itu digelar secara langsung di lokasi objek perkara pada Jumat.

“Sidang ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa di mana, letaknya di mana tanah seluas 2 hektare itu, kondisinya seperti apa, sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan,” kata Hakim Ketua Yohanes Panji Prawoto, memulai sidang yang terbuka untuk umum itu.

Majelis hakim meminta kepada penggugat atas nama Tasin Siagung dan tiga orang tergugat, yakni Darmawan Nurdin, Edi Susanto, dan Silitonga untuk menjelaskan pertanyaan tersebut sesuai dengan dokumen surat tanah yang mereka miliki.

“Saya tanyakan untuk penggugat dan tergugat 1,2,dan 3. Berapa luas tanah kalian, batasnya dari mana ke mana,” tanya hakim kepada para pihak penggugat dan tergugat yang mengikuti persidangan tersebut didampingi penasihat hukum beserta saksi masing-masing.

Dalam persidangan diketahui Tasin selaku penggugat mengaku seluruh tanah seluas seluas 20 ribu meter persegi (2 hektare) itu secara sah adalah miliknya.

"Batasnya dari pangkal sini sampai 200 meter melintasi Jalan Tol itu lalu 100 meter ke arah belakang. Sejak tahun 2006 di tanah ini saya dirikan pondok-pondokan disertai plang merek. Di bagian depan saya pasang galangan kayu sebagai antisipasi jalur hijau dari jalan tol. Hampir tiap bulan saya datang ke sini karena di lokasi ini juga terdapat sawah," kata dia.

Ia menyebutkan tanahnya itu berada di kawasan Karya Jaya, Kertapati, Palembang bukan Indralaya, Ogan Ilir sebagaimana termaktub dalam kelengkapan surat tanah yang dia miliki, yang dikeluarkan pihak Pemerintah Kota Palembang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian Kasi Pemerintahan Lurah Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Cikya, yang dihadirkan sebagai saksi pihak penggugat membenarkan kalau tanah objek perkara tersebut masuk wilayah Kota Palembang.

“Setahu kami tanah objek perkara ini memang lokasinya masuk Kelurahan Karya Jaya, Kertapati, Palembang,” kata dia.

Meski demikian, di hadapan majelis hakim, saksi Cikya mengaku tidak mengetahui secara persis apakah lokasi tanah yang dipermasalahkan itu masuk wilayah Kota Palembang atau Ogan Ilir.

"Karena di sini juga ada terjadi masalah batas wilayah, jadi saya tidak mengetahui pastinya. Lalu saya juga baru menjabat sebagai Kasi Pemerintahan sejak tahun 2019," ungkap dia.

Tergugat membantah

Sementara itu, Silitonga selaku pihak tergugat membantah pernyataan pihak penggugat itu, karena juga menyakini dirinya sebagai pemilik sah atas tanah seluas 20 ribu meter persegi.

Tanah tersebut lokasinya beririsan langsung dengan proyek Tol Kayuagung, Palembang dan Betung (Kapal Betung), yang sebagian tanah disengketakan tersebut sudah diganti rugi oleh grup perusahaan PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek tol ini.

"Tanah milik saya ada SHM-nya yang dikeluarkan kantor BPN Ogan Ilir. Sebagian tanah itu bahkan sudah diganti rugi untuk proyek Tol Kapal Betung oleh PT Waskita Karya Tol," kata Silitonga. Di bagian lain, Silitonga menyebut Tasin bukan menyentuh tanah miliknya, awalnya yang diklaim tanah milik seseorang bernama Marlis.

Akan tetapi, lanjutnya, setelah dilakukan pendekatan dengan Marlis, akhirnya Tasin pun diduga menggeser lokasi tanahnya, dengan mengubah peta lokasi tanahnya ke tanah milik Silitonga.

"Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis, dan karena menggeser tanahnya akhirnya melewati batas tanah milik saya. Kalau mau digugat kenapa PT Waskita Karya Tol juga tidak ikut digugat karena mereka juga diketahui menguasai tanah yang diklaim penggugat," kata dia.

Pernyataan Silitonga tersebut senada dengan kedua pihak tergugat lainnya yakni Darmawan Nurdin dan Edi Susanto yang juga memiliki kelengkapan surat secara sah atas tanah yang disengketakan itu.

Sementara itu, Kepala Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Azom Romli menegaskan jika tanah yang disengketakan bukan terletak di Kelurahan Karya Jaya, Kertapati, Palembang, melainkan di Desa Soak Batok, Ogan Ilir.

Hal tersebut berdasarkan Berita Acara (BA) Kesepakatan pada 3 Juni 2021 yang ditandatangani Wali kota Palembang, Bupati Ogan Ilir, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel.

"Artinya wilayah ini bukan masuk wilayah Kota Palembang melainkan Ogan Ilir. Karena telah ada kesepakatan tersebut dan tinggal menunggu pengesahan Kemendagri," kata Azom, didampingi warga setempat yang turut menyaksikan persidangan tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan kedua pihak tersebut Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 30 Juni 2022 dengan memberikan kesempatan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadirkan saksi dan bukti tambahan di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Sekjen MUI sayangkan keputusan PN Surabaya sahkan pernikahan beda agama