PN Palembang gelar sidang lapangan sengketa Bioskop Cineplex Pasar Cinde

id Cineplex,Sengketa,Sidang,Lapangan

PN Palembang gelar sidang lapangan sengketa Bioskop Cineplex Pasar Cinde

Sidang lapangan perkara lahan Ex Bioskop Cineplex digelar PN Palembang di lokasi atau object sengketa di kawasan Pasar Cinde Palembang, Jumat (4/07/2025). ANTARA/ M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang menggelar sidang lapangan terhadap perkara sengketa lahan di kawasan eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang, Jumat.

Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief menjelaskan bahwa sidang lapangan dilakukan semata untuk memastikan letak dan kondisi fisik objek perkara.

"Setelah ini, agenda selanjutnya adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari masing-masing pihak di PN Palembang," singkatnya.

Dalam sidang lapangan itu, pihak tergugat perlawanan PT Permata Sentra Properindo yang diwakili kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata, menjelaskan bahwa objek eksekusi adalah lahan yang masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 351 dan 339, berlokasi di akses Jalan Raden Nangling, tepat di samping bekas bangunan Bioskop Cineplex Palembang yang di dalamnya jalan objek tanah tersebut terdapat Jalan Pancawarna/Raden Nangling.

Menanggapi terkait sidang lapangan, ini kuasa hukum tergugat perlawanan, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan jika perkara yang di sidang lapangan ini adalah perkara perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan klien mereka, dan pihak pelawan yang mengajukan perlawanan tersebut adalah pihak yang mengaku adalah ahli waris dari Raden Hamzah Fansyuri.

"Dan pada fakta persidangan kedua milik klien kami dahulu bersumber dari Raden Hamzah Fansyuri yang telah dijual kepada pihak lain dan saat ini menjadi SHGB milik klien kami," kata Bayu.

masih dikatakan Bayu, bahwa berdasarkan fakta tersebut pihak pelawan sebenarnya sudah dapat dibuktikan tidak memiliki legal standing dalam mengajukan perlawanan, sehingga menurut kami terkait perlawanan yang diajukan pelawan hanyalah upaya menghambat proses eksekusi saja.

"Ini hanya menghambat saja, klien kami sudah menang dan hendak mengeksekusi objek ini," kata Bayu.

Bayu juga menyampaikan silahkan saja pihak pelawan mengirimkan surat kepada siapa pun, dan hal tersebut tidak akan berpengaruh mengingat kliennya telah diputus pengadilan sebagai pemilik hak objek tanah ex Cineplex berikut dengan jalan yang berada di dalamnya.

"Sehingga tidak ada pihak mana pun yang dapat menghentikan segala perbuatan yang klien kami lakukan di atas objek tanah milik klien kami, selama perbuatan tersebut di luar dari objek perkara bantahan berdasarkan hukum dan Undang-Undang yang berlaku di negara ini," katanya.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Raden Nangling Hambali Mangku Winata disela sidang lapangan juga mempertanyakan legalitas kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung di atas lahan yang menurutnya masih dalam sengketa dan memiliki status SHGB yang diduga telah kadaluarsa.

Hambali menyatakan keberatan terhadap keberadaan alat berat dan material bangunan yang sudah tampak di lokasi, padahal menurutnya proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Yang kami pertanyakan adalah, bagaimana mungkin bisa dilakukan pembangunan di atas lahan SHGB nomor 351, sementara kami memiliki bukti bahwa sertifikat tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020 lalu," ungkap Hambali kepada wartawan.

Menurutnya, jika SHGB sudah kadaluarsa, maka seharusnya tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan tersebut.

Hambali juga menyampaikan secara lisan kepada majelis hakim agar menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan yang masih disengketakan.

"Kami juga akan menyampaikan keberatan secara tertulis, baik kepada majelis hakim maupun kepada Wali Kota Palembang. Kami ingin tahu, atas dasar apa izin pembangunan dikeluarkan di atas tanah dengan sertifikat yang sudah tidak berlaku," tegasnya.

Dalam keterangannya, Hambali menjelaskan bahwa luas objek lahan yang disengketakan adalah sekitar 1.649 meter persegi, dan bagian dari SHGB nomor 351 dan 339 juga merupakan tanah milik kliennya berdasarkan klaim ahli waris Raden Nangling, dengan ukuran yang diklaim mencapai 300x200 meter.

Sebagai informasi, PT Permata Sentra Properindo adalah selaku pemilik 2 bidang tanah eks Bioskop Cineplex yang di dalam jalan objek tanah tersebut terdapat Jalan Pancawarna/Raden Nangling sebagaimana SHGB NO. 339 dan SHGB NO. 351.

Upaya hukum yang diajukan saat ini adalah upaya hukum perlawanan dan bantahan, yang mana saat ini sudah perkara perlawanan atau bantahan yang ke 3, yaitu perlawanan yang pertama sebagaimana perkara nomor 297/Pdt.Bth/2023/PN.PLG, perkara yang kedua sebagaimana No. 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG, dan yang saat ini sedang dipersidangkan adalah perkara nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Perkara perlawanan tersebut diajukan dikarenakan pihak PT. Permata Sentra Properindo mengajukan eksekusi terhadap objek Jalan Pancawarna yang telah dikuasai oleh pihak lain, yang mana perkara tersebut telah incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap dan diajukan eksekusinya sebagaimana Permohonan Eksekusi No. 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 34/PDT/2023/PT.PLG.











Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.